Korupsi Tambang di Bengkulu
Kejati Bengkulu Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar ke JPU
Kejati Bengkulu melimpahkan lima tersangka korupsi batubara senilai Rp500 miliar ke JPU.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kejati Bengkulu melimpahkan lima tersangka korupsi batubara ke JPU pada Rabu (19/11/2025).
- Lima tersangka berasal dari jajaran pimpinan perusahaan pertambangan di Bengkulu.
- Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dengan dugaan kerugian negara Rp500 miliar.
- Pelimpahan tahap II dilakukan bertahap karena jumlah tersangka cukup banyak.
- Kejati sebelumnya menetapkan total 13 tersangka dalam rangkaian Tipikor pertambangan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memasuki babak baru.
Kejati resmi melakukan pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kelima tersangka yang dilimpahkan terdiri dari pimpinan perusahaan pertambangan batubara terkemuka di wilayah Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
- Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
Baca juga: Mobil Mewah Bebby Hussy Sitaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar di Bengkulu Berpotensi Dilelang
Sebelumnya, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan pelimpahan tahap II memang dilakukan secara bertahap mengingat jumlah tersangka cukup banyak.
Danang menegaskan bahwa gelombang pertama pelimpahan akan fokus pada tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.
“Dilakukan secara bertahap. Lima dulu yang awal-awal ditetapkan tersangka,” kata Danang.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan beberapa kasus berbeda namun masih dalam rangkaian Tipikor pertambangan. Mereka adalah:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
- Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
- Awang, adik kandung Bebby Hussy.
- Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
- Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.
- Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM).
Atas perbuatannya, para tersangka Tipikor ini akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk tersangka gratifikasi dan suap pada kasus ini dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya, tersangka perintangan penyidikan, Awang dan Andy, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk para tersangka yang dijerat, Bebby Hussy, Saskya Hussy, serta Agusman dijerat Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu, Pekan Depan Dilimpahkan ke JPU |
|
|---|
| Mobil Mewah Bebby Hussy Sitaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar di Bengkulu Berpotensi Dilelang |
|
|---|
| Kajati Bengkulu Pastikan Barang Bukti Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Aman dan Tersimpan Rapi |
|
|---|
| Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar |
|
|---|
| Lagi! Eks Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelinpahan-BH-CS-19112025.jpg)