Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Jelang Sidang Putusan Rohidin dkk, Status ASN Isnan Fajri dan Evriansyah Jadi Taruhan

Sidang putusan Rohidin Mersyah dkk digelar Rabu (27/8/2025), tentukan nasib pidana dan status ASN Isnan Fajri serta Evriansyah.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol memimpin sidang Rohidin CS di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sidang putusan dijadwalkan 27 Agustus 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua terdakwa lainnya, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, pada Rabu (27/8/2025).

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana pokok delapan tahun penjara serta denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. 

Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun. 

Selain itu, hak politiknya dituntut dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Sementara itu, Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Evriansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Bagi Isnan dan Evriansyah, sidang putusan besok juga menjadi penentu status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca juga: Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025

Berdasarkan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, tanpa melihat lamanya vonis. 

Ketentuan ini berlaku khususnya pada kasus tindak pidana korupsi yang jelas masuk kategori kejahatan jabatan.

Keduanya dituntut JPU KPK dengan pidana penjara.

Artinya, apabila putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), status ASN mereka akan diproses melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan Pasal 250.

"Proses PTDH bagi ASN dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi, selama masih ada upaya hukum seperti banding atau kasasi, status PTDH belum bisa diproses," kata Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, Selasa (26/8/2025).

Saat ini, Pemprov Bengkulu telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ASN yang terjerat kasus hukum, dengan ketentuan hanya menerima 50 persen gaji.

Namun, untuk Isnan Fajri statusnya berbeda karena telah melewati batas usia pensiun (BUP). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved