Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Sidang Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Digelar 27 Agustus 2025

Sidang vonis kasus korupsi Rohidin Mersyah cs dijadwalkan 27 Agustus 2025, setelah majelis hakim menunda selama dua pekan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Ketua Majelis Hakim Paisol saat memimpin jalannya sidang Rohidin CS, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025). Sebut sidang putusan bakal digelar 27 Agustus 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang putusan perkara korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk keperluan kampanye, yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Paisol, saat memimpin jalannya sidang Rohidin cs di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/8/2025).

Sidang sempat ditunda selama dua pekan karena pekan depan banyak agenda yang berkaitan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Di sisi lain, majelis hakim juga memerlukan waktu untuk mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

"Sidang dengan agenda putusan akan kita lanjutkan lagi pada tanggal 27 Agustus 2025," ungkap Paisol, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, sidang perkara korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, kembali digelar pada Rabu (13/8/2025).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda replik, yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap pembelaan yang diajukan ketiga terdakwa.

Dalam replik yang disampaikan JPU KPK, dipimpin Budi Santoso, pihak jaksa membantah seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa beserta tim kuasa hukumnya. 

Menurut Budi, dalil-dalil yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kami membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya. Kami uraikan lagi bahwa dalil yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak benar dan bertolak belakang dengan fakta persidangan. Kami tetap pada tuntutan," ungkap Budi, Rabu (13/8/2025).

Dalam repliknya, JPU KPK juga membeberkan fakta baru yang ditemukan penyidik, yaitu pengembalian uang hasil kejahatan oleh salah satu saksi. 

Uang sebesar Rp 2 juta tersebut telah dikembalikan kepada KPK, dan jaksa memohon agar uang itu dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rohidin Mersyah.

"Pak Rohidin Mersyah itu ada bukti salah satu saksi dari kami ada yang setor uang sisa hasil kejahatan sejumlah Rp 2 juta," kata Budi.

"Terhadap barang bukti itu dalam repliknya kami memohon uang tersebut untuk dirampas negara dan diperhitungkan jadi pengurang uang pengganti."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved