Berita Bengkulu
DPRD Bengkulu Desak Perda Perampingan OPD Dikaji Ulang, Edwar: Harus Punya Dasar Kuat
DPRD Bengkulu meminta alasan kuat rencana perda perampingan OPD, karena dinilai belum memiliki dasar hukum dan urgensi yang jelas.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Namun, secara resmi dokumen tersebut belum diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD.
“Kami hanya mendengar informasi bahwa Pak Gubernur sudah memasukkan rancangan perubahan perda tentang organisasi perangkat daerah. Tetapi, saya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Bapemperda, red) belum menerima itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Edwar, saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (21/4/2026).
Anggota Fraksi PDI-P ini menegaskan, belum adanya dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa belum ada pembahasan antara DPRD dengan pihak pemerintah provinsi, termasuk bagian organisasi dan tata laksana (Ortala) maupun Sekretaris Daerah.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut.
“Kalau suratnya sudah masuk, kemungkinan Senin depan akan kami panggil untuk meminta penjelasan,” tutur Edwar.
Pengajuan Raperda harus melalui mekanisme yang telah diatur, yakni masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) yang biasanya ditetapkan pada akhir tahun.
Menurutnya, Raperda yang tidak masuk dalam Prolegda tidak bisa langsung dibahas, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Pengajuan rancangan peraturan daerah itu ada mekanismenya, yaitu melalui Prolegda. Kalau tidak masuk di situ, tidak bisa serta-merta dibahas,” jelas Edwar.
Terdapat tiga kondisi yang memungkinkan sebuah Raperda dibahas di luar Prolegda, yakni adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kondisi darurat, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di luar itu tidak bisa. Kalau dipaksakan, perda yang dihasilkan bisa cacat hukum,” tegas Edwar.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bahwa wacana perampingan OPD sebenarnya telah muncul sejak 2024 dan kembali menguat pada awal 2025.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan kinerja OPD yang dinilai masih belum maksimal.
Namun, ia menyayangkan pengajuan Raperda dilakukan di tengah tahun tanpa melalui perencanaan sejak awal.
“Seharusnya sejak awal dimasukkan ke Prolegda 2026, sehingga bisa dibahas secara matang,” kata Edwar.
Perampingan OPD menjadi langkah yang tidak terhindarkan, terutama dalam rangka efisiensi anggaran yang diperkirakan harus mulai diterapkan pada 2027.
“Tahun 2027 mau tidak mau harus ada efisiensi. Itu pasti,” tutup Edwar.
berita bengkulu terbaru
Berita Bengkulu Terpopuler
berita bengkulu hari ini
berita bengkulu terupdate
Berita Bengkulu
OPD Bengkulu
Perampingan OPD
| DPRD Bengkulu Siap Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
|
|---|
| Cegah Dampak Negatif Medsos, Pelajar Bengkulu Didorong Jadi Kreator dan Inovator |
|
|---|
| Pengurus JMSI Bengkulu 2025–2030 Resmi Dilantik, Ketua Umum Soroti Bahaya AI dan Hoaks |
|
|---|
| Rayakan HUT ke-11, Amaris Bengkulu Gelar Donor Darah, Terkumpul 22 Kantong |
|
|---|
| SSB Kingster United Jr Bengkulu Tembus Semifinal Pilot Pen Bellmare Cup 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-I-DPRD-Provinsi-Bengkulu-Edwar-Samsi.jpg)