Jumat, 8 Mei 2026

Saksi Kata

Wawancara Eksklusif Refpin: Saya Senang karena Bebas, Tapi Sedih Tetap Dinyatakan Bersalah

Putusan PN Bengkulu Senin (4/5/2026) nyatakan Refpin bersalah tapi bebas; ia senang keluar tahanan namun sedih tetap berstatus bersalah.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBengkulu.com
BABYSITTER REFPIN - Kolase foto Refpin Akhjaina Juliyanti di tahanan (kiri), usai persidangan (tengah) dan wawancara eksklusif dengan TribunBengkulu.com (kanan) pada Senin (4/5/2026). Refpin mengaku senang karena bebas, namun tetap merasa sedih karena dinyatakan bersalah. 

Refpin mengaku sempat mendapat tekanan saat proses mediasi berlangsung.

Ia diminta mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

“Saat mediasi, saya diminta mengakui bahwa saya mencubit anak tersebut. Tapi saya tidak mau, karena saya memang tidak melakukannya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Apakah ada intervensi selama proses hukum berlangsung?

Refpin menyatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun selama proses hukum berjalan.

“Tidak ada sama sekali,” katanya.

Apa pelajaran yang diambil Refpin dari kasus ini?

Saat pertanyaan itu diajukan, Refpin terdiam. Kepalanya tertunduk, tatapannya mengarah ke bawah tanpa berusaha menatap kembali. 

Kedua tangannya saling menggenggam di pangkuan, kaku, tanpa gerakan. 

Tidak ada jawaban yang keluar—hanya isyarat diam yang menggantikan kata-kata.

Bagaimana selanjutnya rencana Refpin ke depan dan melanjutkan kehidupan?

Refpin menundukkan kepala saat menjawab. Ia sempat menggeleng pelan, bahunya bergerak ringan, seolah ragu. 

Suaranya terdengar terbata-bata, singkat, tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Saya tidak tahu,” kata Refpin.

Apa pesan Refpin kepada masyarakat?

Refpin menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Terima kasih karena selalu dukung Refpin,” ujar Refpin dengan suara tertahan.

Sesi Kuasa Hukum

Bagaimana kronologi awal kasus ini menurut kuasa hukum?

Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, menjelaskan bahwa pihaknya mulai mendampingi Refpin sejak Agustus 2025 saat perkara masih berada di unit PPA Polresta Bengkulu.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved