Saksi Kata
Wawancara Eksklusif Refpin: Saya Senang karena Bebas, Tapi Sedih Tetap Dinyatakan Bersalah
Putusan PN Bengkulu Senin (4/5/2026) nyatakan Refpin bersalah tapi bebas; ia senang keluar tahanan namun sedih tetap berstatus bersalah.
Ia menyebut sempat dilakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Dalam mediasi, Refpin sudah meminta maaf. Bahkan bersujud kepada pelapor. Tapi pelapor tidak bersedia memaafkan kecuali Refpin mengakui tuduhan tersebut."
"Karena Refpin merasa tidak melakukan, ia tidak mau mengaku. Akhirnya proses hukum terus berjalan,” jelasnya.
Apa saja fakta persidangan yang ditemukan tim kuasa hukum?
Abu Yamin mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya tidak mendukung tuduhan terhadap kliennya.
Ia menilai bukti yang ada tidak cukup kuat.
“Tidak ada satu pun saksi dewasa yang melihat langsung peristiwa pencubitan."
"Hasil visum menunjukkan luka sudah lebih dari lima hari, tidak sesuai waktu kejadian."
"Keterangan anak berusia 2 tahun 8 bulan juga belum konsisten dan bisa dipengaruhi faktor eksternal,” paparnya.
Apa dasar hukum dalam putusan tersebut?
Kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis, menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan penerapan konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru.
Ia menyebut putusan tersebut mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.
“Dalam KUHP baru ada konsep rechterlijk pardon. Hakim bisa tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan."
"Namun secara pribadi kami tidak puas, karena kami meyakini Refpin tidak melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Apakah putusan ini mencerminkan keadilan restoratif?
Abu Yamin menilai secara fakta persidangan, seharusnya kliennya bisa dibebaskan.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam keterangan saksi.
“Keterangan saksi justru kontradiktif. Ada yang mengatakan tidak ada tamu, tapi saksi lain menyebut ada tamu."
"Ini menunjukkan ada ketidaksesuaian fakta yang tidak dipertimbangkan hakim,” ujarnya.
Bagaimana dampak putusan ini terhadap Refpin?
Elfahmi menyebut putusan tersebut tetap meninggalkan konsekuensi bagi kliennya.
Status bersalah tetap menjadi beban ke depan.
“Walaupun tidak dipidana, tetap ada catatan bahwa Refpin pernah dinyatakan bersalah. Ini menjadi beban bagi klien kami,” jelasnya.
Apakah putusan ini bisa menjadi preseden?
Abu Yamin menilai putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk.
Ia menyoroti tidak semua orang memiliki akses pendampingan hukum yang sama.
“Tidak semua orang bisa mendapatkan pendampingan seperti ini."
"Kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus sampai pengadilan,” katanya.
Apa pelajaran hukum dari kasus ini?
Abu Yamin menilai kasus ini menunjukkan potensi penyalahgunaan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.
“Orang yang tidak melakukan perbuatan pun bisa terseret kasus."
"Karena itu, masyarakat perlu lebih sadar hukum dan tidak mudah melaporkan tanpa pertimbangan,” ujarnya.
Apa pesan kuasa hukum kepada masyarakat?
Elfahmi Lubis mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia menilai tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pidana.
“Tingkatkan kesadaran hukum."
"Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan pidana, gunakan mediasi jika masih memungkinkan,” ujarnya.
Apa harapan Refpin ke depan?
Dengan tatapan lurus dan suara pelan, Refpin menyampaikan harapannya.
Wajahnya terlihat tenang, namun tanpa senyum—seolah menyimpan kelelahan setelah melewati proses panjang.
Tangannya saling menggenggam di pangkuan, dan ia berbicara singkat, tanpa banyak kata.
Refpin hanya berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal setelah kasus yang dialaminya.
“Saya hanya ingin berkumpul dengan keluarga dan bisa bekerja lagi,” ujarnya dengan penuh harap.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Saksi Kata
Kasus Refpin di Bengkulu
Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Polresta Bengkulu
Multiangle
Eksklusif
| Wawancara Eksklusif Kanopi Hijau Indonesia: Kematian Gajah di Seblat Bukan Konflik, tapi Kejahatan |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif WALHI Bengkulu: Akar Masalah Kematian Gajah dan Harimau Sumatra di Seblat |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Keluarga Anggota DPRD Bengkulu: Alasan dan Kronologi Polisikan Babysitter Refpin |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Prof Sugeng: Ancaman PHK Massal PPPK dan Upaya Penyelamatkan APBD Bengkulu |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Ibunda Gita Fitri, Blak-blakan Soal Kejanggalan Kematian Putrinya di Kepahiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/saksi-kata-refpin-3-mei-2026-12512.jpg)