Saksi Kata
Wawancara Eksklusif Refpin: Saya Senang karena Bebas, Tapi Sedih Tetap Dinyatakan Bersalah
Putusan PN Bengkulu Senin (4/5/2026) nyatakan Refpin bersalah tapi bebas; ia senang keluar tahanan namun sedih tetap berstatus bersalah.
TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti (20) bersalah namun tidak menjatuhkan pidana melalui pemaafan hakim pada Senin (4/5/2026) menjadi sorotan karena dinilai tidak biasa.
Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan oleh APL, istri Fs, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Usai sidang putusan, Refpin hadir di studio TribunBengkulu.com dalam wawancara eksklusif Saksi Kata.
TribunBengkulu.com menjadi media pertama yang berkesempatan menghadirkan Refpin secara langsung dalam wawancara eksklusif setelah putusan dibacakan.
Dalam kesempatan itu, Refpin mengungkapkan perasaannya setelah keluar dari ruang sidang.
Ia mengaku senang karena bisa bebas dari tahanan, namun di sisi lain merasa sedih karena tetap dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan kekerasan fisik terhadap anak majikannya.
Diketahui, sehari setelah putusan dibacakan, Refpin dijadwalkan akan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam wawancara ini, Refpin juga didampingi dua kuasa hukumnya, Elfahmi Lubis dan Abu Yamin, yang turut menyampaikan kronologi, fakta persidangan, serta pandangan mereka terhadap putusan majelis hakim.
Berikut wawancara eksklusif bersama Refpin dan tim kuasa hukumnya:
Bagaimana perasaan Refpin setelah divonis bersalah namun tidak dipidana?
Dengan tatapan yang sesekali bergeser dan suara pelan, Refpin mengungkapkan perasaannya.
Wajahnya tampak tenang, namun tanpa ekspresi lega.
Tangannya saling menggenggam di pangkuan, jari-jarinya bergerak pelan seolah menahan kegugupan saat berbicara.
Refpin Akhjaina Juliyanti mencoba mengungkapkan perasaannya usai mendengar putusan majelis hakim yang memaafkannya namun tetap menyatakan dirinya bersalah.
Ia mengaku memiliki dua perasaan yang bertolak belakang setelah keluar dari ruang sidang.
Saksi Kata
Kasus Refpin di Bengkulu
Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Polresta Bengkulu
Multiangle
Eksklusif
| Wawancara Eksklusif Kanopi Hijau Indonesia: Kematian Gajah di Seblat Bukan Konflik, tapi Kejahatan |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif WALHI Bengkulu: Akar Masalah Kematian Gajah dan Harimau Sumatra di Seblat |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Keluarga Anggota DPRD Bengkulu: Alasan dan Kronologi Polisikan Babysitter Refpin |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Prof Sugeng: Ancaman PHK Massal PPPK dan Upaya Penyelamatkan APBD Bengkulu |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Ibunda Gita Fitri, Blak-blakan Soal Kejanggalan Kematian Putrinya di Kepahiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/saksi-kata-refpin-3-mei-2026-12512.jpg)