Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bengkulu

Sumardi Belum Menyerah, Gugatan PAW Ketua DPRD Bengkulu Berlanjut ke Pengadilan

Sumardi melanjutkan gugatan PAW Ketua DPRD Bengkulu ke pengadilan setelah gugatan di Mahkamah Partai Golkar ditolak.

Tayang:
Tribunnews.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
KETUA DPRD - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi saat diwawancarai di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11/2025). Sumardi melanjutkan gugatan PAW Ketua DPRD Bengkulu ke pengadilan setelah gugatan di Mahkamah Partai Golkar ditolak. 

Ringkasan Berita:
  1. Polemik PAW Ketua DPRD Bengkulu masih berlanjut.
  2. Kuasa hukum Sumardi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat.
  3. Mahkamah Partai Golkar sebelumnya menolak gugatan Sumardi.
  4. DPP Golkar menetapkan Samsu Amanah sebagai Ketua DPRD Bengkulu.
  5. Polemik PAW sempat memicu interupsi dalam rapat paripurna DPRD.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu semakin memanas.

Pihak Drs. Sumardi, M.M. menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh masih terus berjalan dan belum berakhir.

Sebelumnya, pada Senin (4/5/2026), Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, membacakan surat masuk dari Mahkamah Partai Golkar soal gugatan Sumardi yang ditolak Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Sumardi melalui kuasa hukumnya, Edesman Andreti Siregar, S.H. bersama Herry Guswanto, S.H., menyampaikan bahwa saat ini perkara yang melibatkan klien mereka tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kami sebagai tim kuasa hukum menghormati setiap tahapan proses yang berjalan. Langkah yang diambil telah melalui pertimbangan matang demi kepentingan klien,” ujar Edesman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan perdata yang didaftarkan pada 4 Mei 2026 melalui sistem e-court Mahkamah Agung dengan nomor perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Brt.

Selain itu, melalui surat bernomor 016/VP.Pemberitahuan/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, pihak kuasa hukum meminta agar tidak ada langkah yang berpotensi merugikan klien mereka, khususnya terkait proses PAW Ketua DPRD.

Diketahui, sengketa ini bermula dari konflik internal Partai Golkar.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, meski dalam eksepsi terkait tenggang waktu dikabulkan.

Meski demikian, pihak Sumardi memilih melanjutkan perjuangan hukum melalui jalur perdata.

Situasi kian kompleks setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menetapkan Samsu Amanah, S.Sos., M.Si. sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2025–2029 menggantikan Sumardi.

Kuasa hukum menilai, penetapan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru, mengingat perkara yang menyangkut klien mereka masih dalam proses persidangan.

“Selama proses hukum masih berjalan, seharusnya segala keputusan terkait jabatan klien kami menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved