Selasa, 12 Mei 2026

SPMB 2026

Sekda Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Lagi Titip-Menitip Murid di SPMB 2026

Sekda Bengkulu menegaskan SPMB 2026 harus bebas dari praktik titip-menitip dan gratifikasi.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
SEKDA BENGKULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat memberikan sambutan di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (11/5/2026). Sekda Bengkulu Herwan Antoni menegaskan SPMB 2026 SMA-SMK harus transparan, objektif, dan bebas gratifikasi. 

Ringkasan Berita:
  1. Sekda Bengkulu meminta SPMB 2026 berjalan objektif dan transparan.
  2. Pemprov mengevaluasi polemik penerimaan siswa tahun sebelumnya.
  3. Herwan Antoni melarang praktik titip-menitip siswa.
  4. SPMB 2026 mengalami perubahan kuota jalur penerimaan.
  5. Pemprov mengingatkan agar tidak ada intervensi dalam penerimaan siswa.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik titip-menitip dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Herwan Antoni saat launching SPMB 2026 Provinsi Bengkulu di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (11/5/2026).

Evaluasi SPMB Tahun Sebelumnya

Menurut Herwan, evaluasi pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait polemik penerimaan siswa baru di sejumlah SMA di Kota Bengkulu.

“Pada tahun 2025 kemarin sempat terjadi perhatian publik terhadap penerimaan siswa baru SMA dan SMK. Oleh karena itu, tahun ini sesuai arahan Pak Gubernur, jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali,” ungkap Herwan Antoni dalam sambutannya, Senin (11/5/2026).

Ia menyinggung polemik yang sempat terjadi di SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 2 Bengkulu terkait proses penerimaan siswa baru.

Herwan menegaskan seluruh proses SPMB harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan bebas gratifikasi.

“Kita perlu transparan. Karena itu dilakukan launching agar semua menjalankan perintah Pak Gubernur untuk melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tidak ada gratifikasi,” ujarnya.

Larangan Titip-Menitip

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota agar tidak membuka celah praktik titip-menitip siswa.

“Tidak ada lagi titip-menitip. Ini biasanya sumber persoalan. Silakan mendaftar sendiri melalui sistem yang sudah ada,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, terdapat sejumlah perubahan kuota pada jalur penerimaan siswa.

Untuk jalur domisili, kuota ditetapkan sebesar 25 persen.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved