Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Detik-detik Tangis Eks Gubernur Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Namun majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol memvonis Rohidin Mersyah 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Rohidin dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Namun majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
Baca juga: Hasil Vonis Rohidin Mersyah, Penjara 10 Tahun, Kembalikan Rp39 Miliar & Kehilangan Hak Politik
Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Usai divonis hakim, tampak mantan ketua DPD Golkar Bengkulu itu menangis menghampiri sanak famili dan simpatisan yang berada di ruang sidang sejak pagi hari.
Tuntutan Rohidin
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
"Terdakwa Rohidin Mersyah didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ungkap JPU dalam pembacaan tuntutan, Rabu (30/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk kepentingan politik.
Menurut JPU Rohidin terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan primer, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama.
JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp7.247.354.000.
Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp30.300.000.000.
Selain dalam bentuk rupiah, ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.
Meski demikian, JPU menyampaikan bahwa uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin.
Sebagian besar dana dikumpulkan melalui ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca, sementara sebagian lainnya melalui Isnan Fajri.
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Eks-Gubernur-Bengkulu-Rohidin-Mersyah-usai-divonis-hakim-10-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.