Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol
Peran Advokat Hartanto Terungkap, Usai Ditetapkan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Langsung Ditahan
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Hartanto guna memperlancar proses penyidikan.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan langkah penyidik tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hartanto merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya.
"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," ungkap Denny dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu Kejati Bengkulu telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.
Peran Eks Kepala BPN
Terungkap peran mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana tersangka korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka tersebut, pada Kamis (23/10/2025) malam.
Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah tim penyidik Kejati Bengkulu menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Proyek pembangunan tol ini merupakan bagian penting dari program konektivitas nasional, namun justru diwarnai dengan dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara diperkirakan hingga Rp4 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan bahwa dalam perkara ini peran para tersangka cukup dominan, mengingat keduanya memiliki kewenangan strategis dalam proses pembebasan lahan.
"Tersangka yang kepala BPN itu kan sebagai ketua tim pembebasan lahan untuk jalan tol. Dalam hal ini terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas B yang diketuai oleh HM, mantan kepala ATR/BPN Bengkulu Tengah," ungkap Danang, Kamis (23/10/2025).
Tersangka Ahadiya Seftiana berperan sebagai ketua pelaksana pada kegiatan pembebasan lahan di Bengkulu Tengah.
Ia bertanggung jawab dalam proses administratif dan pelaksanaan di lapangan, termasuk pendataan serta penilaian terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang terdampak proyek jalan tol tersebut.
Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
tol bengkulu
Pengacara Hartanto
Hartanto Pengacara Gondrong
tol bengkulu-tabapenanjung
Running News
| Hartanto Kuasa Hukum Wali Murid saat Polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, Kini Ditahan Kasus Korupsi Tol |
|
|---|
| Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Seret Hartanto Oknum Pengacara Jadi Tersangka Ketiga |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah, Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Peran Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Staf Terungkap, Korupsi Lahan Tol Bengkulu Rp4 Miliar |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Hazairin Masrie Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hartanto-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka-ketiga-pada-Selasaad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.