Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol

Peran Advokat Hartanto Terungkap, Usai Ditetapkan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI TOL - Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangkakorupsi pembebasan lahan tol Bengkulu, pada Selasa (28/10/2025). Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari di ruang penyidikan Kejati Bengkulu.  

Langsung Ditahan  

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Hartanto guna memperlancar proses penyidikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan langkah penyidik tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Hartanto merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya.

"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," ungkap Denny dalam keterangan persnya, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu Kejati Bengkulu telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.

Peran Eks Kepala BPN

Terungkap peran mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana tersangka korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka tersebut, pada Kamis (23/10/2025) malam. 

Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah tim penyidik Kejati Bengkulu menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. 

Proyek pembangunan tol ini merupakan bagian penting dari program konektivitas nasional, namun justru diwarnai dengan dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara diperkirakan hingga Rp4 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan bahwa dalam perkara ini peran para tersangka cukup dominan, mengingat keduanya memiliki kewenangan strategis dalam proses pembebasan lahan.

"Tersangka yang kepala BPN itu kan sebagai ketua tim pembebasan lahan untuk jalan tol. Dalam hal ini terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas B yang diketuai oleh HM, mantan kepala ATR/BPN Bengkulu Tengah," ungkap Danang, Kamis (23/10/2025).
Tersangka Ahadiya Seftiana berperan sebagai ketua pelaksana pada kegiatan pembebasan lahan di Bengkulu Tengah. 

Ia bertanggung jawab dalam proses administratif dan pelaksanaan di lapangan, termasuk pendataan serta penilaian terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang terdampak proyek jalan tol tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved