Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu
Kursi Panas Ketua DPRD Bengkulu! Surat DPP Turun, Fraksi Golkar Desak Tapi Paripurna Masih Mandek
Polemik pergantian Ketua DPRD Bengkulu, Fraksi Golkar Desak Pimpinan Dewan Segera ganti Ketua.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polemik pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu terus memanas. Fraksi Partai Golkar resmi melayangkan surat desakan kepada pimpinan dewan agar segera memproses pergantian Ketua DPRD Bengkulu sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Surat resmi tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Mahdi Husin dan Sekretaris Fraksi Mega Lestari, yang ditujukan langsung kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam surat itu, Fraksi Golkar menegaskan agar pimpinan dewan segera menindaklanjuti penetapan DPP Golkar yang menunjuk Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
“Surat dari Fraksi Golkar sudah kami terima. Surat itu meminta agar Ketua DPRD segera memproses surat PAW ketua dari DPP Golkar,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Jumat (31/10/2025).
Menurut Mustarani, pihak Sekretariat DPRD telah meneruskan surat tersebut kepada Ketua DPRD untuk mendapatkan disposisi dan tindak lanjut resmi.
Baca juga: 4 Nama Potensi Kader Golkar yang Akan Jadi Ketua Provinsi DPRD Bengkulu, Pasca Isu Sumardi Lengser
“Kami menunggu disposisi dari Ketua. Jika sudah, maka kami akan memulai tahapan proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Mustarani.
Secara prosedural, proses pergantian Ketua DPRD akan dimulai dengan pembacaan surat usulan dari Fraksi Golkar dalam rapat paripurna terdekat.
Setelah dibacakan, Badan Musyawarah (Banmus) memiliki waktu tujuh hari untuk menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua baru.
Hasil rapat paripurna itu nantinya akan dikirim ke Gubernur Bengkulu, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan surat keputusan pengesahan resmi.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan paripurna pembacaan surat tersebut akan digelar.
“Surat dari Fraksi Golkar ini hanya menegaskan agar pimpinan dewan segera memproses PAW sesuai keputusan DPP, bukan menanggapi surat ketua sebelumnya,” jelas Mustarani.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi disebut juga telah melayangkan surat keberatan dan gugatan terhadap surat rekomendasi DPP Partai Golkar.
Dalam surat itu, Sumardi meminta agar dewan tidak memproses, tidak menjadwalkan, dan tidak menandatangani berita acara maupun surat keputusan pergantian Ketua DPRD.
“Iya, betul. Ada lagi surat dari Ketua DPRD yang mempertanyakan legalitas surat DPD karena ditandatangani oleh PLT,” ungkap Mustarani.
Meski demikian, Mustarani memastikan bahwa surat dari DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPRD tetap akan dibacakan dalam paripurna resmi.
“Sebagai Sekretaris Dewan, setiap surat yang masuk harus saya bacakan secara resmi. Jadi surat PAW dari DPP Golkar akan dibacakan dalam paripurna terdekat,” papar Mustarani.
Meskipun jadwal paripurna belum ditetapkan, Mustarani mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menggelar sidang paripurna dalam waktu dekat untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu tahun 2026.
“Dalam waktu dekat ini memang ada agenda paripurna membahas KUA dan PPAS 2026. Mungkin di situ akan sekalian dibacakan,” tutup Mustarani.
Kata Ketua Golkar Bengkulu
Ketua DPD I Golkar Bengkulu Syamsurachman memberikan penjelasan soal adanya kabar pergantian Sumardi dari tahta kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Ia menjelaskan, adanya pergantian itu seharusnya dilakukan sebelum Musyawarah Daerah (Musda) golkar lalu.
“Harusnya dilakukan sebelum Musda (Musyawarah Daerah), nanti saya cek lebih lanjutnya seperti apa,” ungkap Syamsul, Selasa (14/10/2025).
Pergantian antar waktu (PAW) dilakukan untuk penyegaran di lembaga dan tidak ada yang istimewa.
Karena, di Golkar sebuah jabatan merupakan amanah dan purnawiran partai adalah hal yang biasa.
“Pergantian antar waktu dilakukan untuk penyegaran, tidak ada yang istimewa biasa-biasa aja, karena di Golkar sebuah jabatan merupakan amanah dan purnawiran partai adalah hal yang biasa,” jelas Syamsul.
Ditanya soal penganti Sumardi dari kursi ketua DPRD Provinsi Bengkulu, dirinya belum mengetahui.
“Kami belum tahu siapa penggantinya, nanti saya cek,” papar Syamsul.
Perihal pengajuan PAW apakah langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Sesuai prosedur saja,” singkat Syamsul.
4 Nama Potensi Pengganti Sumardi
Isu pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian pengamat politik Universitas Bengkulu, Prof Panji Suminar.
Menurut Panji, ada 4 nama yang berpotensi menggantikan Sumardi dari Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Untuk nama-nama yang berpontensi menjadi Ketua DPRD Bengkulu yakni, Samsu Amanah, Susmanhadi, Juhaili dan M Ali Saftaini.
Keempat anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, memiliki potensi menjadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, karena memiliki keunggulan masing-masing.
Mereka pernah memiliki jabatan strategis di masing-masing daerah, namun balik lagi Ketua DPD 1 Golkar membutuhkan kader yang bisa menjaga 10 kursi di DPRD Provinsi kedepannya.
Serta, Golkar harus memiliki regenerasi kader, tak hanya itu jika suara Golkar sudah aman di kawasan Selatan Bengkulu, Golkar membutuhkan kader yang bisa mengamankan kursi nantinya di daerah Utara Bengkulu.
“Keempat nama itu sangat berpotensi untuk menjadi pengganti Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, namun juga harus dilihat kader yang masih muda dan ada pengaruh,” ungkap Panji saat dihubungi, Selasa (21/10/2025) pukul 12.45 WIB.
“Untuk di daerah selatan sudah ada Samsu Amanah dan Susmanhadi, sementara Juahili dan M Ali Saftaini dari Utara Bengkulu dan Mukomuko, dilihat lagi kader yang masih muda untuk pengkaderan partai,” lanjut Panji.
Alasan Sumardi Diganti dari Kursi DPRD
Panji menjelaskan ada beberapa alasan Sumardi diganti dari Kursi DPRD Bengkulu, alasan pertama dilengserkan dari kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, yang pertama indikator dari kinerja Sumardi selaku Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang mewakili kebijakan dari Partai Politik.
Capaian kinerja utama dari Sumardi tercapai atau tidak selama lebih kurang setahun lebih dievaluasi.
“Indikator kinerjanya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang mewakili kebijakan dari Partai Politik, hal ini tercapai atau tidak selama setahun lebih sebagai Ketua DPRD yang mewakili kepentingan Partai Golkar di legislatif dengan 9 kader partai Golkar di legislatif,” tutur Panji.
Panji juga menjelaskan, selama menjadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini, Sumardi mendukung atau tidak kebijakan fraksi Golkar di legislatif.
Hal itu merupakan alasan Sumardi dilengserkan dari kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, jika sudut pandangannya objektif.
Kalau sudut pandang nya dari objektifitas hal itu bisa saja terjadi, namun ada juga alasan lain kalau sudut pandangnya subjektif.
Kemungkinan juga Ketua DPD 1 Golkar melakukan konsolidasi internal, dengan posisi sebagai Ketua yang baru, Syamsurachman membutuhkan orang yang dapat mengelola organisasi.
“Kemungkinan juga Ketua DPD 1 Golkar melakukan konsolidasi internal, dengan posisi sebagai Ketua yang baru, Syamsurachman membutuhkan orang yang dapat mengelola organisasi,” jelas Panji.
Alasan Ketua DPD 1 Golkar membutuhkan orang untuk mengelola organisasi ini, persiapan di tahun 2029 merupakan tantangan besar bagi Golkar untuk mempertahankan 10 kursi.
Karena yang saat ini (Sumardi, red) bukan pejabat daerah atau pejabat teritori (Partai Politik, red) mampu atau tidak.
Hal ini juga bisa menjadi indikator kinerja utama bagi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang baru, kalau misalkan 10 kursi di Pileg mendatang berkurang, berarti kinerjanya tidak bagus.
Kalau dari sudut pandang subjektif kemungkinan ada unsur kepentingan, karena tidak mungkin dalam politik tidak ada kepentingan.
Dalam politik juga tidak sepenuhnya objektif ataupun sebaliknya tidak juga sepenuhnya subjektif.
Kalau misalnya Sumardi, kurang berkonsolidasi hingga kurangnya sinergitas dengan fraksinya di Golkar atau tidak sesuainya gaya kepemimpinannya Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Hal itu merupakan panggung depan atau bagian depannya saja, namun untuk di panggung belakang tidak diketahui seperti apa yang terjadi.
“Ada tantangan untuk mempertahankan kursi Golkar di DPRD Provinsi Bengkulu, namun itu hanya bagian depan saja, bagian belakang kita tidak tahu apa yang terjadi,” kata Panji.
Dari sudut pandang subjektif jika digunakan, hal yang sangat wajar jika Ketua DPD 1 Golkar melakukan konsolidasi internal, karena yang dibahas bukan hanya ideologi partai saja.
Namun persoalan aktor juga dilakukan konsolidasi, apakah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi ini pas menjadi tangan kanan dari Ketua DPD 1 Golkar, di partai dan legislatif ataupun kepanjangan tangan untuk menjalankan visi misi partai di Bengkulu.
Dengan isu pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini ada sudut objektif dan subjektif, sementara untuk pengganti Ketua DPRD selanjutnya. Sebaiknya harus orang yang berpengalaman, seseorang yang bisa diterima semua orang.
Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu
Sumardi Diganti Sebagai Ketua DPRD
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi
Sumardi
DPRD Provinsi Bengkulu
| Penjelasan Sekwan Soal Polemik Pergantian Sumardi dari Kursi Ketua DPRD Bengkulu |
|
|---|
| Pengamat Soroti Polemik Sumardi Diganti dari Ketua DPRD Bengkulu, Beberkan Sejumlah Alasan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sumardi Angkat Bicara! Siap Gugat Keputusan Pergantian Ketua DPRD Bengkulu |
|
|---|
| Blak-blakan Kuasa Hukum Sumardi Ungkap Fakta di Balik Pergantian Ketua DPRD Bengkulu dari Golkar |
|
|---|
| Ketua Golkar Bengkulu Syamsurachman Ungkap Fakta di Balik Isu Sumardi Diganti dari Ketua DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-Sekwan-DPRD-Provinsi-Bengkulu-soal-pergantian-Ketua-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.