Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu
'Kader Harus Taat' Respon Tegas Wasekjen DPP Golkar soal Polemik Pergantian Ketua DPRD Bengkulu
Wasekjen DPP Golkar Minta Ikuti Kebijakan Partai, Terkait Polemik Pergantian Ketua DPRD Bengkulu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Secara prosedural, proses pergantian Ketua DPRD akan dimulai dengan pembacaan surat usulan dari Fraksi Golkar dalam rapat paripurna terdekat.
Setelah dibacakan, Badan Musyawarah (Banmus) memiliki waktu tujuh hari untuk menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua baru.
Hasil rapat paripurna itu nantinya akan dikirim ke Gubernur Bengkulu, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan surat keputusan pengesahan resmi.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan paripurna pembacaan surat tersebut akan digelar.
“Surat dari Fraksi Golkar ini hanya menegaskan agar pimpinan dewan segera memproses PAW sesuai keputusan DPP, bukan menanggapi surat ketua sebelumnya,” jelas Mustarani.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi disebut juga telah melayangkan surat keberatan dan gugatan terhadap surat rekomendasi DPP Partai Golkar.
Dalam surat itu, Sumardi meminta agar dewan tidak memproses, tidak menjadwalkan, dan tidak menandatangani berita acara maupun surat keputusan pergantian Ketua DPRD.
“Iya, betul. Ada lagi surat dari Ketua DPRD yang mempertanyakan legalitas surat DPD karena ditandatangani oleh PLT,” ungkap Mustarani.
Meski demikian, Mustarani memastikan bahwa surat dari DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPRD tetap akan dibacakan dalam paripurna resmi.
“Sebagai Sekretaris Dewan, setiap surat yang masuk harus saya bacakan secara resmi. Jadi surat PAW dari DPP Golkar akan dibacakan dalam paripurna terdekat,” papar Mustarani.
Meskipun jadwal paripurna belum ditetapkan, Mustarani mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menggelar sidang paripurna dalam waktu dekat untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu tahun 2026.
“Dalam waktu dekat ini memang ada agenda paripurna membahas KUA dan PPAS 2026. Mungkin di situ akan sekalian dibacakan,” tutup Mustarani.
Kata Ketua Golkar Bengkulu
Ketua DPD I Golkar Bengkulu Syamsurachman memberikan penjelasan soal adanya kabar pergantian Sumardi dari tahta kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Ia menjelaskan, adanya pergantian itu seharusnya dilakukan sebelum Musyawarah Daerah (Musda) golkar lalu.
“Harusnya dilakukan sebelum Musda (Musyawarah Daerah), nanti saya cek lebih lanjutnya seperti apa,” ungkap Syamsul, Selasa (14/10/2025).
Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu
Sumardi Diganti Sebagai Ketua DPRD
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi
Wasekjen DPP Golkar Hakim Kamaruddin
Hakim Kamaruddin
DPRD Provinsi Bengkulu
| Kursi Panas Ketua DPRD Bengkulu! Surat DPP Turun, Fraksi Golkar Desak Tapi Paripurna Masih Mandek |
|
|---|
| Penjelasan Sekwan Soal Polemik Pergantian Sumardi dari Kursi Ketua DPRD Bengkulu |
|
|---|
| Pengamat Soroti Polemik Sumardi Diganti dari Ketua DPRD Bengkulu, Beberkan Sejumlah Alasan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sumardi Angkat Bicara! Siap Gugat Keputusan Pergantian Ketua DPRD Bengkulu |
|
|---|
| Blak-blakan Kuasa Hukum Sumardi Ungkap Fakta di Balik Pergantian Ketua DPRD Bengkulu dari Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sumardi-Memimpin-Sidang-Perdana-Usai-Dilantik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.