Berita Bengkulu

Kapan PPPK Paruh Waktu Bekerja? Ini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika saat diwawancara di Kantor BKD, Jumat (31/10/2025). BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu proses Pertek, PPPK paruh waktu masih menunggu waktu bekerja. 

Ringkasan Berita:
  • BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Dari data per tanggal 2 November 2025, laporan yang diterima BKD ada 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Provinsi Bengkulu menantikan kabar kapan mulai bekerja.

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari data per tanggal 2 November 2025, laporan yang diterima BKD ada 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.

Hingga saat ini seluruh data dari 4.383 calon PPPK paruh waktu masih proses, baru 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.

Sementara, ada 1.095 yang sudah menginput berkas, kemudian ada 85 perbaikan dokumen, 28 berkas validasi usulan-perbaikan dokumen, 175 berkas menunggu tanda tangan pertek, 1 berkas tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, per tanggal 2 November 2025, 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.

“Per tanggal 2 November 2025 sudah ada 2.176 berkas yang sudah tanda tangan Pertek, dari total keseluruhan 4.383 berkas,” ungkap Sri saat dihubungi, Minggu (2/11/2025) pukul 11.56 WIB.

Sri menjelaskan, sisa berkas yang ada masih menunggu pihak BKN untuk melakukan verifikasi berkas yang sudah terinput ini, untuk nanti melihat kelengkapan dokumen.

Sementara ada sekitar 85 berkas yang dikembalikan dari BKN ke BKD, lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Sisa berkas yang ada masih menunggu pihak BKN untuk melakukan verifikasi. Sementara ada sekitar 85 berkas yang dikembalikan dari BKN ke BKD, lantaran dinyatakan belum lengkap, ada yang lupa resume, ijazah yang diragukan, serta beberapa berkas yang belum memenuhi persyaratan,” tutur Sri.

Sri juga menjelaskan, pihaknya telah menghubungi orang yang bersangkutan tersebut, untuk segera memperbaiki berkas.

Tak hanya itu, Sri juga mengungkapkan, Pertek yang dilakukan oleh BKN ini tidak bisa sekaligus namun bertahap. Pasalnya yang mengajukan pertek ini dari seluruh Indonesia.

“Pertek yang diajukan ke BKN ini tidak bisa sekaligus, namun bertahap karena berkas yang masuk ini dari seluruh Indonesia,” jelas Sri.

Soal pelantikan ataupun pengangkatan, Sri juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BKN.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved