Berita Bengkulu
Kapan PPPK Paruh Waktu Bekerja? Ini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu
Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Dari data per tanggal 2 November 2025, laporan yang diterima BKD ada 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Provinsi Bengkulu menantikan kabar kapan mulai bekerja.
Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari data per tanggal 2 November 2025, laporan yang diterima BKD ada 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.
Hingga saat ini seluruh data dari 4.383 calon PPPK paruh waktu masih proses, baru 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.
Sementara, ada 1.095 yang sudah menginput berkas, kemudian ada 85 perbaikan dokumen, 28 berkas validasi usulan-perbaikan dokumen, 175 berkas menunggu tanda tangan pertek, 1 berkas tidak memenuhi syarat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, per tanggal 2 November 2025, 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek.
“Per tanggal 2 November 2025 sudah ada 2.176 berkas yang sudah tanda tangan Pertek, dari total keseluruhan 4.383 berkas,” ungkap Sri saat dihubungi, Minggu (2/11/2025) pukul 11.56 WIB.
Sri menjelaskan, sisa berkas yang ada masih menunggu pihak BKN untuk melakukan verifikasi berkas yang sudah terinput ini, untuk nanti melihat kelengkapan dokumen.
Sementara ada sekitar 85 berkas yang dikembalikan dari BKN ke BKD, lantaran dinyatakan belum lengkap.
“Sisa berkas yang ada masih menunggu pihak BKN untuk melakukan verifikasi. Sementara ada sekitar 85 berkas yang dikembalikan dari BKN ke BKD, lantaran dinyatakan belum lengkap, ada yang lupa resume, ijazah yang diragukan, serta beberapa berkas yang belum memenuhi persyaratan,” tutur Sri.
Sri juga menjelaskan, pihaknya telah menghubungi orang yang bersangkutan tersebut, untuk segera memperbaiki berkas.
Tak hanya itu, Sri juga mengungkapkan, Pertek yang dilakukan oleh BKN ini tidak bisa sekaligus namun bertahap. Pasalnya yang mengajukan pertek ini dari seluruh Indonesia.
“Pertek yang diajukan ke BKN ini tidak bisa sekaligus, namun bertahap karena berkas yang masuk ini dari seluruh Indonesia,” jelas Sri.
Soal pelantikan ataupun pengangkatan, Sri juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BKN.
| Bupati Bengkulu Selatan Respons Jalan Amblas di Maras: Kita Usulkan Perbaikan Satu Paket |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Kembali Naik, Senin 1 Juni 2026, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Pedagang Danau Dendam Tak Sudah Cari Nafkah di Tempat Lain Selama Proyek Penataan |
|
|---|
| Jalan Amblas di Desa Maras Seginim, Warga Diliputi Ketakutan Setiap Hujan Turun |
|
|---|
| KK Tidak Bisa Dicetak? Dukcapil Kota Bengkulu Ungkap Penyebab dan Solusinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapan-PPPK-Paruh-Waktu-Bengkulu-Bekerja-BKD-Masih-Menunggu-Pertek.jpg)