Berita Bengkulu

Kapan PPPK Paruh Waktu Bekerja? Ini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika saat diwawancara di Kantor BKD, Jumat (31/10/2025). BKD Provinsi Bengkulu masih menunggu proses Pertek, PPPK paruh waktu masih menunggu waktu bekerja. 

“Sejauh ini belum ada juknis dari BKN soal perlakuan terhadap PPPK paruh waktu, apakah dilantik atau seperti apa, karena saat ini kami masih melakukan proses pertek,” kata Sri.

Baca juga: Berita Populer Bengkulu 27 Oktober-2 November 2025: Bocah Putus Sekolah, Penerima Bansos Dicoret

Gaji PPPK Paruh Waktu

Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan menerima gaji yang sama seperti menjadi honorer.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sekarang (Honorer, red),” ungkap Herwan saat keluar dari gedung Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (22/10/2025) pukul 12.20 WIB.

Herwan menjelaskan, untuk gaji yang diterima nanti sebesar Rp 2 juta, dimana saat ini para honorer menerima gaji sebesar Rp 2 juta.

Meskipun, KemenPAN-RB telah menentukan besaran gaji ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

“Kalau UMR kan Rp 2,6 juta, kita tetap di angka Rp 2 juta untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, soal skema gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan latar belakang pendidikan.

Pasalnya perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.

1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer
Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.

Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.

DKI Jakarta Rp5.396.760

Jawa Barat Rp2.191.232

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved