Debt Collector di Bengkulu Dibacok

OJK Bengkulu: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Tindakan Melawan Hukum

OJK Bengkulu menyoroti penarikan kendaraan secara paksa debt collector, pada Kamis (30/10/2025) tidak dibenarkan secara hukum.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
TARIK PAKSA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Senin (3/11/2025). OJK Bengkulu menyoroti praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector tidak dibenarkan secara hukum. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu menyoroti bahwa praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector tidak dibenarkan secara hukum.

Tindakan tersebut bahkan dapat dikenai sanksi pidana jika disertai dengan kekerasan atau intimidasi.

Diketahui, akhir-akhir ini 2 debt collector berinisial DA dan YN alami luka bacok saat menarik paksa satu unit mobil Luxio berwarna hitam di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, setiap bentuk penagihan wajib dilakukan dengan cara yang beretika dan sesuai prosedur hukum.

"OJK tegaskan penarikan kendaraan secara paksa, apalagi di jalan atau disertai intimidasi merupakan tindakan melawan hukum,” kata Ayu Laksmi, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Alasan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Tarik Mobilnya di Jalan

Penagihan oleh debt collector hanya sah jika memenuhi sejumlah syarat, diantaranya petugas memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Kedua, kendaraan yang ditarik memiliki sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar.

Ketiga, petugas menunjukkan identitas resmi dan sertifikat profesi di bidang pembiayaan.

Keempat, penagihan dilakukan di waktu dan tempat yang wajar tanpa melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

"OJK mengimbau masyarakat agar selalu meminta surat tugas dan kartu identitas dari petugas penagihan. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, konsumen berhak menolak," tegasnya.

Pengakuan Pemilik Kendaraan Ditarik Debt Colecctor

Kasus antara seorang penjual ayam dan sekelompok debt collector (DC) di Kota Bengkulu memasuki babak baru. 

Tatang Heriyanto (55), warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, yang diketahui sehari-hari berjualan ayam, melapor balik para debt collector ke Polresta Bengkulu atas dugaan perampasan kendaraan.

Langkah ini diambil Tatang setelah dirinya dilaporkan lebih dulu oleh pihak debt collector atas dugaan pengeroyokan dalam insiden yang terjadi di kawasan Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, pada Kamis (30/10/2025).

Dalam kejadian tersebut, Tatang sempat terlibat pertikaian dengan beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector saat mencoba menarik satu unit mobil Daihatsu Luxio miliknya. 

Peristiwa itu pun berakhir dengan aksi pembacokan yang membuat salah satu debt collector mengalami luka.

Saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (1/11/2025), Tatang Heriyanto mengaku apa yang dilakukannya bukanlah tindakan kriminal, melainkan upaya membela diri dan mempertahankan hak miliknya.

Menurut Tatang, para debt collector datang secara tiba-tiba dan mencoba mengambil paksa mobil Luxio yang saat itu sedang dikemudikan oleh karyawannya, Refaldo Safutra (19).

"Benar kami sudah buat laporan ke Polresta melalui sopir mobil kami Refaldo," ungkap Tatang, Sabtu (1/10/2025).
Para debt collector tersebut tidak menunjukkan surat resmi maupun keputusan pengadilan saat hendak menarik kendaraan. 

Ia pun menilai tindakan itu merupakan perampasan dan bukan penarikan resmi.

"Kalau mereka punya surat resmi dari leasing atau putusan pengadilan, saya tentu akan patuh. Tapi ini tiba-tiba datang ramai-ramai, bawa mobil lain, dan langsung mau merampas. Itu bukan prosedur hukum, itu begal," kata Tatang.

Berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan meminta agar pihak berwenang menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kronologi Debt Collector Dibacok

Seorang debt collector mengalami luka bacok saat mencoba menarik satu unit mobil Luxio berwarna hitam di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (30/10/2025).

Kronologi kejadian pembacokan bermula ketika sekelompok debt collector menghentikan mobil Luxio hitam di jalan raya, yang belakangan diketahui adalah mobil milik penjual ayam yang memasok daging ayam pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Bengkulu.

Saat dicegat mobil tersebut dikendarai oleh anak pemilik mobil, yang baru pulang mengantar pesanan ayam ke SPPG.

Saat tiba di TKP, pelapor dan rekan-rekannya meminta pengemudi turun dan menyerahkan kendaraan karena dianggap bermasalah secara kredit, namun  pengemudi menolak dan bertahan di dalam mobil.

Situasi memanas ketika pengemudi menghubungi dua rekannya yang juga merupakan keluarga pemilik kendaraan, yaitu ayahnya selaku pemilik mobil dan salah satu keluarganya yang lain.

Tidak lama kemudian keduanya datang ke lokasi, bukannya berhasil menenangkan suasana, keduanya malah terlibat adu mulut dengan pihak debt collector.

Pasalnya pihak terlapor ingin mengajak para debt collector untuk menyelesaikan masalah di rumah, sedangkan debt collector menolak.

Pertengkaran pun tak bisa dihindari dan berujung pada pengeroyokan terhadap dua orang debt collector. Bahkan pemilik mobil sampai membacok salah satu oknum debt collector.

Pisau yang digunakan untuk membacok oknum debt collector tersebut adalah pisau yang biasa digunakan untuk memotong ayam, yang kebetulan ada di mobil.

Akibat kejadian tersebut debt collector berinisial DA, menderita luka bacok di bagian punggung bawah akibat tebasan senjata tajam. Sementara rekannya YN mengalami luka di kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Korban DA mengalami luka bacok di punggung bawah akibat sabetan parang, sedangkan YN mengalami luka di kepala," ungkap Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring, Jumat (31/10/2025).

Akibat kejadian tersebut debt collector yang terluka akibat terkena parang terlapor harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tak terima dengan kejadian tersebut, istri korban berinisial AN segera membuat laporan resmi ke Polsek Ratu Agung.

Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring menerangkan, pihaknya masih mendalami apakah penarikan kendaraan tersebut dilakukan dengan dokumen resmi dari pihak leasing. 

Sebab, jika penarikan dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar, maka tindakan itu juga bisa menimbulkan persoalan hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved