Berita Bengkulu

Modus Licik Perusahaan V 5AWIT Curangi Takaran Minyak Goreng di Bengkulu, Kini Direktur Tersangka

Direktur PT Cipta Permata Ibunda perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit merek V 5AWIT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Polda Bengkulu
TANGKAPAN - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang diproduksi tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, Senin (3/11/2025). 

Adapun harga jual dari pabrikan ke distributor tercatat sebesar Rp171.000 per lusin untuk kemasan 800 mililiter dan Rp198.000 per lusin untuk kemasan 1000 mililiter.

Namun, setelah sampai di tingkat pengecer, harga meningkat menjadi Rp176.000 per lusin dan Rp210.000 per lusin.

"Modus pelaku adalah menjual produk dengan harga pasar normal, padahal isi bersihnya tidak sesuai. Dengan begitu, pelaku memperoleh keuntungan lebih besar dari pengurangan takaran tersebut," kata Jery.

Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti dari hasil penggeledahan, antara lain 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5AWIT kemasan botol 800 ml dan 27 krat/lusin kemasan botol 1 liter.

Selain itu, turut diamankan pula sejumlah dokumen perusahaan dan catatan produksi milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved