Berita Bengkulu

Tertib dan Transparan, Kanwil Kemenkum Bengkulu Dukung Pengetatan Layanan Pewarganegaraan

Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan Ditjen AHU, Rabu (12/11/2025).

Editor: Yunike Karolina
Ho Humas Kemenkum
IKUTI RAPAT - Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan Ditjen AHU, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan Ditjen AHU
  • Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, beserta jajaran hadir saat rapat

TRIBUNBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (12/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. 

Hadir dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, beserta jajaran.

Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, dan menghadirkan Direktur Tata Negara, Dulyono, sebagai pemateri utama.

Dalam arahannya, Dulyono menyampaikan adanya pengetatan signifikan dalam pelaksanaan tertib proses layanan pewarganegaraan, dengan menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap tahap pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa kini Kanwil memiliki kewenangan untuk langsung menolak permohonan yang tidak memenuhi kriteria esensial, seperti bukti masa tinggal yang sah atau kemampuan berbahasa Indonesia, tanpa harus diteruskan ke Ditjen AHU.

Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa ketentuan terbaru berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum mewajibkan pemohon yang telah mengucapkan sumpah untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing dan surat keimigrasian kepada instansi terkait paling lambat 14 hari kerja.

Penyerahan Petikan Keputusan Presiden dan Berita Acara Sumpah hanya dapat dilakukan setelah pemohon melampirkan bukti tanda terima pengembalian dokumen tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan layanan pewarganegaraan.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Pengetatan prosedur ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan kewarganegaraan. Kanwil Kemenkum Bengkulu siap menerapkan seluruh arahan pusat dengan berpegang pada asas profesionalitas dan pelayanan prima,” ujar Zulhairi.

Sebagai wujud komitmen, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus memperkuat sinergi dengan Ditjen AHU dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Melalui peningkatan kualitas layanan serta kepatuhan terhadap regulasi, Kanwil bertekad menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu. (Humas)

#KementerianHukum 
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu 
#KanwilKemenkumBengkulu 
#PASTIPADEK 
#LayananHukumMakinMudah 
#Zulhairi

Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Ikuti Rapat Pembahasan Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved