Berita Bengkulu

Masuk Wilayah Rentan Korupsi, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Kesal: Kita Ingin Dikenal Berintegritas

Bengkulu Harus Keluar dari Zona Rawan Korupsi, Helmi akui rendahnya kesadaran laporan gratifikasi hingga pelayanan publik yang belum merata.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
EVALUASI SPI - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan foto bersama dengan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo dan seluruh Kepala OPD se-Provinsi Bengkulu di balai raya semarak, Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (20/11/2025). Bengkulu Harus Keluar dari Zona Rawan Korupsi, Gubernur Helmi akui rendahnya kesadaran pelaporan gratifikasi hingga pelayanan publik yang belum merata. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Balai Raya Semarak, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini, KPK merilis hasil Indeks Integritas Nasional (IIN) untuk Provinsi Bengkulu dengan skor 71,53, yang masuk dalam kategori wilayah rentan korupsi. 

Nilai tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa skor tersebut menunjukkan perlunya peningkatan komitmen dari seluruh pihak.

“Dari data ini kita tahu bahwa Bengkulu masih rentan korupsi. Saya cari di Google, kasusnya banyak, dan saya yakin yang tampil di Google itu hanya beberapa persen saja dari yang sebenarnya,” ungkap Agung, Kamis (20/11/2025).

Agung menambahkan bahwa tingginya pengungkapan kasus korupsi di Bengkulu merupakan dampak dari lemahnya penegakan hukum. 

Ia menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam kegiatan tersebut bukan sekadar untuk memberikan sosialisasi, tetapi untuk mendorong langkah nyata dalam perbaikan sistem integritas daerah.

Dalam rakor tersebut, Agung Yudha hadir bersama tim KPK, di antaranya Kasatgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin dan Kasatgas Korsupdak KPK RI Salemudin Thaleb. 

Kegiatan juga dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, pimpinan OPD, serta perwakilan berbagai instansi terkait.

SPI sendiri merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di sektor publik. 

Penilaian ini mencakup potensi kerawanan korupsi, kualitas pelayanan publik, transparansi, serta budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah.

Hasil SPI Tahun 2024 menjadi dasar penting untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. 

Melalui evaluasi ini, pemerintah diharapkan mampu mengidentifikasi capaian, kendala, serta menyusun strategi perbaikan yang lebih terukur.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved