Berita Bengkulu

TKD Dipangkas! Pemerintah Buka Akses Pinjaman APBN untuk Pemda, DPRD Bengkulu Sebut Bukan Solusi

DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ANGGOTA DPRD - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025). DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
  • PP Nomor 38 Tahun 2025 ini, dinilai sebagai angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
  • Menurut Usin, Pinjaman terhadap APBN ini, akan merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, PP Nomor 38 Tahun 2025 ini, dinilai sebagai angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.

Terkait hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, soal pinjaman tersebut bukan solusi.

“PP nomor 38 ini, merupakan salah satu upaya untuk menetralisir pemotongan TKD yang terjadi, menurut kami itu bukan solusi,” ungkap Usin saat diwawancarai, Rabu (19/11/2025) pukul 13.21 WIB.

Pinjaman terhadap APBN ini, akan merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Utang DBH Bengkulu Dibayarkan Tahun 2026, Anggaran Disiapkan Rp186 Miliar

Karena di RPJMD Provinsi Bengkulu tidak menitik beratkan, pembangunan jangka menengah daerah itu dengan pinjaman.

“RPJMD kita harus dirubah dulu, karena RPJMD kita tidak menitik beratkan, pembangunan jangka menengah daerah itu melalui pinjaman,” jelas Usin.

Dalam RPJMD ini metode pinjaman disebutkan namun tidak menjadi bagian dari rincian indikasi program.

Lalu setiap perjanjian terkait pinjaman harus melalui persetujuan DPRD, hingga kini DPRD belum menerima usulan Pinjaman APBN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Metode pinjaman yang disebutkan dalam RPJMD ini, tidak menjadi bagian dari rincian indikasi program, setiap perjanjian terkait pinjaman harus melalui persetujuan DPRD, hingga kini DPRD belum menerima usulan Pinjaman APBN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, selagi belum ada usulan, belum ada usulan,” tutup Usin.

Tanggapan Pemprov

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Peraturan Presiden itu dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved