Berita Bengkulu
TKD Dipangkas! Pemerintah Buka Akses Pinjaman APBN untuk Pemda, DPRD Bengkulu Sebut Bukan Solusi
DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
- PP Nomor 38 Tahun 2025 ini, dinilai sebagai angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
- Menurut Usin, Pinjaman terhadap APBN ini, akan merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, PP Nomor 38 Tahun 2025 ini, dinilai sebagai angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
Terkait hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, soal pinjaman tersebut bukan solusi.
“PP nomor 38 ini, merupakan salah satu upaya untuk menetralisir pemotongan TKD yang terjadi, menurut kami itu bukan solusi,” ungkap Usin saat diwawancarai, Rabu (19/11/2025) pukul 13.21 WIB.
Pinjaman terhadap APBN ini, akan merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Utang DBH Bengkulu Dibayarkan Tahun 2026, Anggaran Disiapkan Rp186 Miliar
Karena di RPJMD Provinsi Bengkulu tidak menitik beratkan, pembangunan jangka menengah daerah itu dengan pinjaman.
“RPJMD kita harus dirubah dulu, karena RPJMD kita tidak menitik beratkan, pembangunan jangka menengah daerah itu melalui pinjaman,” jelas Usin.
Dalam RPJMD ini metode pinjaman disebutkan namun tidak menjadi bagian dari rincian indikasi program.
Lalu setiap perjanjian terkait pinjaman harus melalui persetujuan DPRD, hingga kini DPRD belum menerima usulan Pinjaman APBN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Metode pinjaman yang disebutkan dalam RPJMD ini, tidak menjadi bagian dari rincian indikasi program, setiap perjanjian terkait pinjaman harus melalui persetujuan DPRD, hingga kini DPRD belum menerima usulan Pinjaman APBN dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, selagi belum ada usulan, belum ada usulan,” tutup Usin.
Tanggapan Pemprov
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Peraturan Presiden itu dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
| Gebrakan Kakanwil Kemenag Bengkulu Tekankan Kesetaraan: Gali Potensi Diri, Semua ASN Sama |
|
|---|
| Momen Hangat Kakanwil Kemenag Bengkulu Disambut saat Hari Pertama Tiba di Bumi Merah Putih |
|
|---|
| Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit Bengkulu Tengah, Polisi Kejar Pelaku Lebih dari Satu Orang |
|
|---|
| Utang DBH Bengkulu Dibayarkan Tahun 2026, Anggaran Disiapkan Rp186 Miliar |
|
|---|
| Buntut PMI Asal Bengkulu Meninggal Dunia, DPRD Minta Gubernur Usulkan Anggaran untuk Satgas TPPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemprov-didorong-untuk-optimalkan-skema-inpres-jalan-daerah.jpg)