Berita Bengkulu

Pembayaran Pajak Alat Berat di Bengkulu Melesat, Dalam Sepekan Tembus Rp1,5 Miliar

Pajak alat berat di Bengkulu melonjak luar biasa! Dalam sepekan, realisasi tembus Rp1,5 miliar

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
KEPALA DINAS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto saat diwawancarai, di ruang rapat merah putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Kota Bengkulu, Selasa (28/10/2025). Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Alat Berat di Provinsi Bengkulu capai Rp1,5 Miliar dari target Rp134 juta. 

Ringkasan Berita:
  1. Perusahaan di Bengkulu ramai-ramai membayar pajak kendaraan alat berat.
  2. Realisasi pajak dalam sepekan mencapai Rp1,5 miliar, jauh melampaui target Rp134 juta.
  3. Lonjakan pendapatan terjadi setelah pendataan alat berat rampung dan diterbitkannya Pergub terkait pajak alat berat.
  4. Dalam dua hari terakhir, 10 perusahaan dan beberapa wajib pajak perorangan menyelesaikan pembayaran pajaknya, total tambahan Rp908,84 juta.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perusahaan di Provinsi Bengkulu ramai-ramai membayar pajak kendaraan alat berat ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam waktu sepekan sejak penagihan resmi dilakukan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1,5 miliar, jauh di atas target sebesar Rp134 juta untuk tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan lonjakan pendapatan tersebut terjadi setelah proses pendataan alat berat rampung pada Oktober lalu dan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penarikan pajak alat berat.

“Pembayaran masuk dengan sangat cepat. Perusahaan langsung merespons surat pemberitahuan yang sudah kami distribusikan ke seluruh wajib pajak,” ungkap Hadianto.

Menurut Hadianto, dalam dua hari terakhir sudah ada 10 perusahaan serta sejumlah wajib pajak perorangan yang menyelesaikan pembayaran pajaknya. Total pemasukan tambahan yang tercatat mencapai Rp908,84 juta.

Tak hanya itu, hari ini terdapat dua perusahaan lain yang dijadwalkan melakukan pembayaran dengan total lebih dari Rp500 juta, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah.

Hadianto menegaskan bahwa seluruh pemilik maupun penyewa alat berat dengan masa sewa lebih dari enam bulan wajib membayar pajak tersebut.

“Satu objek pajak satu surat tagihan. Semua sudah kami distribusikan melalui UPTD,” jelas Hadianto.

Hadianto juga mengingatkan bahwa masa jatuh tempo pendaftaran kendaraan alat berat telah melewati batas yang ditentukan sejak 18 November 2025.

Sejumlah kendaraan yang belum mendaftarkan diri akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Optimalisasi PAD, yang dipimpin Wakapolda Bengkulu.

“Untuk jatuh tempo pendaftaran kendaraan alat berat terakhir 18 November 2025, jadi yang belum mendaftarkan diri akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Optimalisasi PAD,” tutup Hadianto.

Dengan realisasi penerimaan yang jauh melebihi target, Pemprov Bengkulu optimistis bahwa pajak alat berat akan menjadi salah satu penyokong terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved