Berita Populer Bengkulu

Berita Populer Bengkulu Sepekan: HUT Provinsi Bengkulu, 9 Tokoh Diberi Gelar Adat-Perampingan OPD

9 Tokoh Bengkulu dianugrahi gelar adat hingga Perampingan OPD, Berita Populer Bengkulu Dalam Sepekan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
BERITA POPULER - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat melepas merpati bersama dengan penerima gelar adar di Balai Raya Semarak Jalan Indracaya, Kelurahan Pasar Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (17/11/2025) (kiri) dan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat diwawancarai di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Kamis (20/11/2025) (Kanan). 9 Tokoh Bengkulu dianugrahi gelar adat hingga Perampingan OPD, Berita Populer Bengkulu Dalam Sepekan. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana untuk pembangunan stable untuk atlet berkuda.

Rancana pembangunan stable ini, pasca Cinta Atlet panahan berkuda mengirimkan direct message (DM) ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Baca juga: Dapat DM dari Cinta, Gubernur Helmi Pastikan Tahun Ini Sang Atlet Panahan Kuda Resmi Bela Bengkulu

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Sisardi saat diwawancarai, Senin (17/11/2025).

“Untuk rencana pembangunan stable kuda ini, kami masih berkoordinasi dengan pihak KONI,” ungkap Sisardi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (17/11/2025) pukul 10.58 WIB.

Pemprov Bayar Hutang DBH

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan bahwa alokasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten dan kota pada Tahun Anggaran (TA) 2026 hanya berada di kisaran Rp186 miliar. 

Angka ini disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, usai rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Bengkulu 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu.

“Kita sepakat mengalokasikan sekitar Rp186 miliar untuk pembayaran DBH pada tahun 2026,” ungkap Edwar, Rabu (19/11/2025) pukul 15.35 WIB.

Taktik Helmi Amankan TKD

Menurut Gubernur Helmi Hasan, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa belanja pegawai mereka tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

"Karena kita kan ditarget di 2027 belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen. Kalau ada Pemda belanja pegawai 30 persen ke atas, maka transfer daerahnya akan ditunda dan itu akan berakibat fatal bagi pelayanan pemerintah terhadap masyarakat," ungkap Helmi saat diwawancarai, Kamis (20/11/2025) pukul 11.46 WIB.

Helmi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mencoba semua opsi yang memungkinkan agar target belanja pegawai di bawah 30 persen dapat tercapai.

Termasuk perampingan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved