Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bengkulu

Nasib Para ASN Usai Pemprov Bengkulu Usulkan Perampingan OPD

Nasib ASN di Bengkulu jika terjadi perampingan OPD, hanya struktural OPD yang terdampak.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKDA - Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancarai di Masjid Raya Baitul Izzah, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (21/11/2025). Nasib ASN di Bengkulu jika terjadi perampingan OPD, hanya struktural OPD yang terdampak. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov mengusulkan 27 OPD ke Kemendagri dari total 42 OPD yang ada di Bengkulu untuk dilakukan perampingan
  • Penyederhanaan OPD ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengusulkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan perampingan OPD ini, apakah akan berdampak pada nasib ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu?

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan tidak ada pengaruh apapun soal nasib ASN ini.

“Untuk tunjangan ASN tidak berdampak, paling-paling pejabat struktural saja. Misal dalam satu OPD itu, ada sekretaris, ada bidangnya dan ada seksinya,” ungkap Herwan saat diwawancarai, Jumat (21/11/2025) pukul 12.46 WIB.

“Ketika digabung pejabat struktural pasti berkurang, sekretaris cukup 1 saja, kalau bidangnya ada 2 jadi 1 saja, tinggal mengikuti saja,” lanjut Herwan.

Pihaknya sudah mengusulkan perampingan OPD ke Kemedagri, ada beberapa OPD yang sudah disetujui ada juga OPD yang belum disetujui.

Pihaknya mengusulkan 27 OPD ke Kemendagri dari total 42 OPD yang ada di Bengkulu, ada beberapa OPD yang tidak boleh dilakukan perampingan.

Baca juga: Pemprov Bengkulu Mulai ‘Cukur’ OPD, Jadi Jurus Efisiensi Anggaran dan Dongkrak Kinerja ASN

“Sudah diusulkan 27 OPD dari total 42 OPD, ada beberapa OPD yang tidak boleh dirampingkan, seperti Dukcapil yang memang tidak boleh dirampingkan karena ada Permen dalam negeri,” tutur Herwan.

Ada juga OPD yang bisa digabungkan dengan catatan OPD ini memiliki kesamaan, seperti Pertanian dan Perkebunan bisa digabung dengan Perikanan.

OPD yang memiliki kesamaan atau serumpun ini boleh digabung, asal tidak melebihi 3 dari fungsi OPD yang akan digabung ini.

“Ada juga OPD yang bisa digabungkan dengan catatan OPD ini memiliki kesamaan, seperti Pertanian dan Perkebunan bisa digabung dengan Perikanan. OPD yang memiliki kesamaan atau serumpun ini boleh digabung, asal tidak melebihi 3 dari fungsi OPD yang akan digabung ini,” jelas Herwan.

Perampingan OPD

Usai adanyan pemangkasan dana transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memiliki taktik untuk mengamankan dana transfer daerah ini.

Sebelumnya TKD 2026 Provinsi Bengkulu dipangkas hingga Rp347 Miliar, terkait hal itu Helmi menekan angka belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved