Berita Bengkulu

Kejagung Gandeng Pemprov Bengkulu dan Jamkrindo, Dorong Pidana Kerja Sosial

Kejagung RI menggandeng Pemprov Bengkulu dan PT Jamkrindo mendorong pidana kerja sosial, Selasa (25/11/2025)

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TEKEN KERJASAMA - Kejaksaan Agung RI menggandeng Pemprov Bengkulu dan PT Jamkrindo, Selasa (25/11/2025). Kerjasama dilakukan untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif di wilayah Bengkulu.  

Ringkasan Berita:
  • Kejagung gandeng Pemprov Bengkulu dan Jamkrindo dorong pidana kerja sosial
  • Kerja sama dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Bengkulu dan pemprov
  • Gubernur Bengkulu Helmi Hasan hadir langsung

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Agung RI menggandeng Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Kerjasama dilakukan untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif di wilayah Bengkulu. 

Kolaborasi lintas lembaga ini menandai langkah strategis dalam mendorong model pemidanaan alternatif yang berfokus pada pemulihan kondisi sosial.

Kerja sama ini dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Bengkulu dengan pemerintah kabupaten/kota.

Acara tersebut berlangsung pada Selasa (25/11/2025) dan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, serta para bupati dan wali kota.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal menekankan, bahwa kerja sama ini bukanlah seremonial belaka.

Penandatanganan ini adalah wujud nyata sinergi untuk menjamin penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang tidak boleh mengandung pemaksaan, tidak berorientasi komersial, dan harus mengikuti aturan perundang-undangan.

"Melalui pidana kerja sosial, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri dan memberi manfaat kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang berdampak positif," ungkap Undang, Selasa (25/11/2025).

Ia menyatakan, implementasi keadilan restoratif membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk penyediaan keterampilan bagi pelaku.

Agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan memiliki kemampuan membuka usaha setelah menjalani kewajiban sosialnya.

Kolaborasi antara Kejagung, Pemprov Bengkulu, dan Jamkrindo ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pemidanaan restoratif yang lebih manusiawi.

"Dengan dukungan pelatihan keterampilan, pembiayaan usaha, dan pemantapan regulasi, program pidana kerja sosial di Bengkulu diharapkan menjadi model percontohan pelaksanaan keadilan restoratif yang efektif dan berkelanjutan," kata Undang.

Terpisah Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno menambahkan, Jamkrindo menegaskan kontribusinya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia bagi peserta pidana kerja sosial. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved