Rabu, 22 April 2026

UMP Bengkulu dan UMK 2026

Resmi! Ini Daftar 4 Daerah di Bengkulu yang Naikkan UMK 2026

Empat daerah yang mengalami kenaikan UMK 2026 yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara

TribunBengkulu.com
UMK 2026 - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si. Empat daerah yang mengalami kenaikan UMK 2026 yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara 

Ringkasan Berita:
  • Empat daerah yang mengalami kenaikan UMK 2026 yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara
  • Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.
  • Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pembahasan masih berlangsung alot.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4 daerah di Bengkulu resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Empat daerah yang telah menyepakati kenaikan UMK tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Persentase kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 5,50 persen.

Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Baca juga: UMK Rejang Lebong 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,84 Juta, Masih Menunggu Persetujuan Gubernur

Baca juga: UMK Bengkulu Tengah 2026 Resmi Naik Jadi Rp 2.945.142 Berlaku Mulai Januari

“Penetapan UMK ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja melalui SPSI, serta pemerintah sebagai penengah,” ujar Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).

UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

UMK baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepahiang dan Rejang Lebong Siap Naikkan UMK

Selain empat daerah tersebut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga menerima konfirmasi dari Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.

Kedua daerah tersebut menyatakan kesiapan untuk menaikkan UMK.

“Dua kabupaten ini sedang menyiapkan skema kenaikan dan akan menyesuaikan berdasarkan kondisi upah yang berlaku saat ini, dengan mengambil jalur tengah sesuai ketentuan,” jelas Syarifuddin.

UMP Bengkulu Masih Dibahas

Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, Syarifuddin mengungkapkan pembahasan masih berlangsung alot.

Hingga Senin sore kemarin, belum tercapai kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved