Selasa, 2 Juni 2026

UMP Bengkulu dan UMK 2026

Daftar Lengkap UMP dan 5 UMK di Bengkulu, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berlaku mulai 1 Januari 2025.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
UMP DAN UMK - Pembahasan UMP 2026 Bengkulu di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Jumat (31/10/2025). UMP Bengkulu 2026 naik 5,89 persen, Disnakertrans minta perusahaan ikuti aturan soal upah karyawan. 

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Empat daerah yang telah menyepakati kenaikan UMK tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Persentase kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 5,50 persen.

UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

UMK baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

UMK KEPAHIANG - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Selasa (23/12/2025). Dewan Pengupahan Kepahiang sepakat UMK Kepahiang 2026 diusulkan lebih tinggi dari UMP Bengkulu.
UMK KEPAHIANG - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Selasa (23/12/2025). Dewan Pengupahan Kepahiang sepakat UMK Kepahiang 2026 diusulkan lebih tinggi dari UMP Bengkulu. (HO Disnaker Kepahiang)

UMK Kepahiang Diusulkan Lebih Tinggi

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang telah melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang.

Dalam rapat yang digelar pada Selasa (23/12/2025), Dewan Pengupahan Kepahiang sepakat untuk mengusulkan UMK Kepahiang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, UMK Kepahiang diusulkan lebih tinggi sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu dari UMP Bengkulu.

"Sehingga, nanti UMK kita di Kepahiang lebih tinggi dari UMP Bengkulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang, Irwan Alfian, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (24/12/2025) pukul 13.01 WIB.

Meski demikian, Irwan menyebutkan bahwa usulan UMK yang lebih tinggi tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari pihak provinsi.

"Yang penting, kita berjuang dulu," ujar Irwan.

Untuk diketahui, mulai tahun 2026, Kabupaten Kepahiang akan mulai menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara mandiri.

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang juga telah dibentuk untuk menentukan besaran UMK Kepahiang.

Sebagai gambaran, Irwan menyampaikan bahwa kemungkinan upah minimum di Kepahiang akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved