UMP Bengkulu dan UMK 2026
Daftar Lengkap UMP dan 5 UMK di Bengkulu, Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berlaku mulai 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Empat daerah yang telah menyepakati kenaikan UMK tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Persentase kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 5,50 persen.
UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
UMK baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
UMK Kepahiang Diusulkan Lebih Tinggi
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang telah melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang.
Dalam rapat yang digelar pada Selasa (23/12/2025), Dewan Pengupahan Kepahiang sepakat untuk mengusulkan UMK Kepahiang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, UMK Kepahiang diusulkan lebih tinggi sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu dari UMP Bengkulu.
"Sehingga, nanti UMK kita di Kepahiang lebih tinggi dari UMP Bengkulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang, Irwan Alfian, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (24/12/2025) pukul 13.01 WIB.
Meski demikian, Irwan menyebutkan bahwa usulan UMK yang lebih tinggi tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari pihak provinsi.
"Yang penting, kita berjuang dulu," ujar Irwan.
Untuk diketahui, mulai tahun 2026, Kabupaten Kepahiang akan mulai menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara mandiri.
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang juga telah dibentuk untuk menentukan besaran UMK Kepahiang.
Sebagai gambaran, Irwan menyampaikan bahwa kemungkinan upah minimum di Kepahiang akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi.
UMP Bengkulu dan UMK 2026
UMP Bengkulu 2026
UMK 2026
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Bengkulu
Disnakertrans Provinsi Bengkulu
| UMK Kepahiang 2026 Masih Mengikuti UMP Bengkulu, Disnaker Sebut Kenaikan Belum Terakomodir |
|
|---|
| UMP Bengkulu 2026 Naik, DPRD Ingatkan Bayar Gaji di Bawah Upah Bisa Dipenjara 4 Tahun |
|
|---|
| UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen, Serikat Pekerja Nilai Belum Ideal |
|
|---|
| Lengkap! UMP dan UMK 2026 di Bengkulu, Cek Nominal Per Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Sah! UMP Bengkulu 2026 Naik Jadi Rp2.827.250,90, Berlaku 1 Januari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembahasan-UMP-2026-Bengkulu.jpg)