Kamis, 28 Mei 2026

UMP Bengkulu dan UMK 2026

Daftar Lengkap UMP dan 5 UMK di Bengkulu, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berlaku mulai 1 Januari 2025.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
UMP DAN UMK - Pembahasan UMP 2026 Bengkulu di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Jumat (31/10/2025). UMP Bengkulu 2026 naik 5,89 persen, Disnakertrans minta perusahaan ikuti aturan soal upah karyawan. 

Ringkasan Berita:
  • Daftar UMP dan 5 UMK di Bengkulu, berlaku mulai 1 Januari 2026
  • Pemprov Bengkulu telah menetapkan besaran UMP dan UMK tahun 2026
  • Untuk tahun 2026, UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran UMP serta UMK untuk tahun 2026.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan upah bagi para pekerja.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 dilakukan melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

Dalam proses tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk tahun 2026, UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90.

Sementara itu, nilai UMK di masing-masing kabupaten dan kota mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi dan kemampuan ekonomi daerah setempat.

Ketentuan UMP Bengkulu 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2026, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.

lihat fotoUMP DAN UMK 2026- Daftar ketetapan UMK 2026 di 5 Daerah di Provinsi Bengkulu
UMP DAN UMK 2026- Daftar ketetapan UMK 2026 di 5 Daerah di Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin mengatakan, UMP Bengkulu 2026 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya

UMP Bengkulu menjadi sebesar Rp2.827.250,90. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen atau setara dengan Rp157.211,90 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

‎Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

‎Berikut daftar besaran UMK 2026 di sejumlah daerah Bengkulu:

  • ‎‎Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086,00
  • Kota Bengkulu sebesar Rp3.089.218,66
  • Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp2.945.142,20
  • Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp2.906.158,92
  • Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp2.841.749,59

4 Daerah Resmi Naikan UMK

Sebanyak 4 daerah di Bengkulu resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved