Korupsi Tambang di Bengkulu
Eks Kadis Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara jadi tersangka korupsi tambang batu bara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Fadillah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2007.
- Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan keputusan bupati yang dinilai melawan hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
- Menurutnya, pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting yang menjadi dasar penyidikan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan seorang mantan pejabat daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara Bengkulu, Rabu (14/1/2026).
Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan keputusan bupati yang dinilai melawan hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsah, mengungkapkan penyidik telah menetapkan Fadillah Marik sebagai tersangka.
Fadillah diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2007.
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan penetapan tersangka atas nama Fadillah Marik Bin Marik selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007," ungkap David dalam keterangan persnya, Rabu (14/1/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi tambang batubara Bengkulu yang menjerat aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Perkara tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemindahan kuasa pertambangan yang dilakukan pada tahun 2007.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 6 Saksi saat Sidang Korupsi Tambang Bengkulu Rp1,8 T, Inspektur ESDM-Perusahaan
Terpisah Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar, menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting yang menjadi dasar penyidikan.
Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
Keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.
"Dalam penerbitan kedua keputusan bupati tersebut, penyidik menemukan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pola.
Penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.
Keputusan bupati tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.
Korupsi Tambang di Bengkulu
Skema Korupsi Tambang Bengkulu
Korupsi Tambang Bengkulu
Bos Tambang Bengkulu
Tambang Batu Bara
Izin Tambang
Izin Pertambangan
Tambang Batubara Bengkulu
Kasus Tambang Ilegal
tambang
| Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang PT RSM |
|
|---|
| Divonis 6,5 Tahun, Eks Pejabat Kementerian ESDM Sunindyo Siapkan Banding Kasus Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Korupsi Tambang Bengkulu, Beby Hussy Divonis Total 4 Tahun 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| Empat Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Dituntut hingga 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tangis Beby Hussy Pecah di Sidang Korupsi Tambang: Bengkulu Bukan Tempat Singgah, Ini Rumah Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-baru-tambang-1412026.jpg)