Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Tambang di Bengkulu

Eks Kadis Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara jadi tersangka korupsi tambang batu bara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan seorang mantan pejabat daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara Bengkulu, Rabu (14/1/2026).Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsah, mengungkapkan penyidik telah menetapkan Fadillah Marik sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Fadillah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2007.
  • Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan keputusan bupati yang dinilai melawan hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
  • Menurutnya, pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting yang menjadi dasar penyidikan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan seorang mantan pejabat daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara Bengkulu, Rabu (14/1/2026).

Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan keputusan bupati yang dinilai melawan hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsah, mengungkapkan penyidik telah menetapkan Fadillah Marik sebagai tersangka. 

Fadillah diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2007.

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan penetapan tersangka atas nama Fadillah Marik Bin Marik selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007," ungkap David dalam keterangan persnya, Rabu (14/1/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi tambang batubara Bengkulu yang menjerat aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining. 

Perkara tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemindahan kuasa pertambangan yang dilakukan pada tahun 2007.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 6 Saksi saat Sidang Korupsi Tambang Bengkulu Rp1,8 T, Inspektur ESDM-Perusahaan

Terpisah Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar, menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut. 

Menurutnya, pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan penting yang menjadi dasar penyidikan. 

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007. 

Keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.

"Dalam penerbitan kedua keputusan bupati tersebut, penyidik menemukan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pola. 

KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026). 
KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).  (BetaMisutra/TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Keputusan bupati tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved