Selasa, 14 April 2026

Mudik Harus Selamat 2026

Ramp Check Jelang Mudik, BPTD Bengkulu Periksa Bus SAN, Pastikan Kendaraan Laik Jalan

Jelang mudik Lebaran 2026, BPTD Bengkulu ramp check bus di Pool SAN, Selasa (10/3/2026) pukul 10.06 WIB.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
RAMP CHECK - Petugas BPTD Kelas III Bengkulu saat melakukan pemeriksaan ban bus di Pull Bus SAN di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (10/3/2026). BPTD Bengkulu melakukan ramp check angkutan umum jelang Lebaran. Rem, ban, APAR hingga fasilitas bus diperiksa demi keselamatan penumpang. 

Ringkasan Berita:
  1. BPTD Bengkulu melakukan ramp check bus menjelang mudik Lebaran 2026.
  2. Pemeriksaan dilakukan di Pool Bus SAN, Selasa (10/3/2026) pukul 10.06 WIB.
  3. Petugas mengecek rem, lampu, ban, wiper hingga ketersediaan APAR.
  4. Fasilitas penumpang seperti kursi dan toilet juga ikut diperiksa.
  5. Ramp check dilakukan rutin setiap bulan dan lebih intensif saat angkutan Lebaran.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan terhadap kendaraan angkutan umum menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Ramp check dilakukan di Pool Bus SAN, di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (10/3/2026).

Ramp check dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang akan mengangkut penumpang dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan.

Pemeriksaan Komponen Penting Kendaraan

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut petugas mengecek berbagai komponen penting kendaraan.

“Teknis dari ramp check itu ada beberapa poin yang kita lihat, seperti pengecekan rem, penerangan kendaraan, kondisi ban, wiper, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan atau APAR,” ungkap Dinda saat ditanya wartawan usai memeriksa bus di Pool Bus SAN, Selasa (10/3/2026) pukul 10.06 WIB.

Selain itu, petugas juga memastikan kondisi fasilitas penumpang seperti tempat duduk hingga toilet dalam keadaan baik agar memberikan kenyamanan selama perjalanan.

“Termasuk kondisi tempat duduk harus aman dan nyaman, kemudian fasilitas toilet juga diperiksa,” tutur Dinda.

Kendaraan Tak Laik Jalan Tidak Boleh Beroperasi

Ia menjelaskan, apabila saat pemeriksaan ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan atau tidak laik jalan, maka kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.

Namun, jika kerusakan yang ditemukan bersifat ringan, operator diberi waktu untuk melakukan perbaikan.

“Kalau misalnya ada hal kecil seperti APAR atau perlengkapan lain yang kurang, itu harus diperbaiki dalam waktu tiga hari sebelum keberangkatan. Setelah itu akan kita cek kembali,” jelas Dinda.

Jika kendaraan sudah dinyatakan sehat dan laik jalan setelah pemeriksaan ulang, maka kendaraan tersebut baru diperbolehkan beroperasi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved