Senin, 4 Mei 2026

Berita Bengkulu

Respon Helmi Hasan Soal PPPK Terancam di PHK Imbas UU HKPD 'Kita Masih Mencari Solusi'

Begini respon Helmi Hasan terkait dengan Pegawai PPPK yang terancam di PHK.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
GUBERNUR - Gubernu Bengkulu Helmi Hasan saat diwawancarai wartawan usai memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (30/3/2026). Begini respon Helmi Hasan terkait pegawai PPPK terancam PHK. 

Helmi menjelaskan, setiap tahun terdapat sekitar 500 ASN yang memasuki masa pensiun. Dengan jumlah total ASN sekitar 3.000 orang, pengurangan secara alami ini dinilai dapat membantu menekan beban belanja pegawai.

“Kemudian juga kita melakukan moratorium ASN. Kita tidak menerima, baik pindahan maupun yang baru. Itu salah satu solusi, karena setiap tahun ada pensiun kurang lebih 500 orang,” jelas Helmi.

Tak hanya itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga menjadi bagian dari strategi efisiensi. Pemprov Bengkulu memperkirakan kombinasi berbagai langkah tersebut dapat menekan pengeluaran hingga 30 persen.

“Dengan hitungan perampingan OPD, kemudian juga WFA tadi, insyaallah kita sudah bisa 30 persen. Tapi nanti kita lihat lagi solusi apa yang akan diambil ke depan,” tutup Helmi.

Respon DPRD

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menanggapi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.

Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berada di angka 44 persen, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menekan angka tersebut.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, sejumlah upaya telah dan sedang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“Sebenarnya langkah-langkah itu sudah berjalan. Salah satunya adalah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari sebelumnya 35 OPD, direncanakan menjadi sekitar 25 hingga 26 OPD,” ungkap Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Rabu (1/4/2026) 10.26 WIB.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam struktur anggaran, yakni dengan memindahkan sebagian belanja tambahan penghasilan ke dalam belanja barang dan jasa.

“Itu salah satu solusi yang cukup tepat,” tutur Edwar.

Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberhentian PPPK hanya karena tingginya belanja pegawai.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved