Jumat, 12 Juni 2026

Berita Bengkulu

Respon Helmi Hasan Soal PPPK Terancam di PHK Imbas UU HKPD 'Kita Masih Mencari Solusi'

Begini respon Helmi Hasan terkait dengan Pegawai PPPK yang terancam di PHK.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
GUBERNUR - Gubernu Bengkulu Helmi Hasan saat diwawancarai wartawan usai memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (30/3/2026). Begini respon Helmi Hasan terkait pegawai PPPK terancam PHK. 

“Kita sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Kita sudah melakukan moratorium pegawai, tidak menerima pindahan. Kemudian juga ada pengurangan TPP,” ungkap Herwan usai menggelar rapat tertutup di ruang rapat Sekda Provinsi Bengkulu, Jumat (27/3/2026) pukul 15.42 WIB.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menyiapkan lima simulasi strategi anggaran yang akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu.

Simulasi tersebut dilakukan untuk mencari formula terbaik agar belanja pegawai dapat ditekan hingga di bawah 30 persen.

Herwan menjelaskan, salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah belanja tunjangan guru yang nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp230 miliar.

“Di dalam pasal tersebut kita dapatkan bahwa belanja tunjangan guru itu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga bisa dikeluarkan dari perhitungan,” tutur Herwan.

Selain itu, terdapat pula komponen belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya sekitar Rp115 miliar serta belanja pegawai untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Herwan, berbagai komponen tersebut kini sedang dihitung melalui sejumlah simulasi untuk mengetahui kemungkinan angka yang bisa dicapai.

“Ada beberapa simulasi. Misalnya jika tunjangan guru dikeluarkan dari komponen belanja pegawai, angka kita masih sekitar 37,5 persen. Kemudian jika ditambah dengan penyesuaian TPP, angkanya bisa turun menjadi sekitar 33 persen,” jelas Herwan.

Ia menambahkan, terdapat kemungkinan angka tersebut bisa turun hingga dibawah 30 persen apabila beberapa komponen lainnya juga disesuaikan.

Komponen utama dalam belanja pegawai meliputi gaji, tunjangan, serta TPP.

Sementara belanja rutin tertentu tidak termasuk dalam komponen tersebut.

“Intinya bagaimana kita bisa meningkatkan pendapatan daerah. Jika pendapatan meningkat dan belanja pegawai bisa kita kendalikan, maka target 30 persen itu bisa tercapai,” tutup Herwan.

Terancam PHK Massal

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ancaman PHK itu menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai.

Pasal nya dalam UU HKPD ini, belanja pegawai tak boleh lebih dari 30 persen.

Dari data BKD Provinsi Bengkulu hingga Kamis 26 Maret 2026 setidak nya ada 1.626 PPPK Penuh Waktu.

Sementara untuk 4.365 PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan dalam belanja pegawai, melainkan dibebankan di belanja barang dan jasa.

Selain itu, BKAD Provinsi Bengkulu mengungkapkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2 Triliun lebih.

Dimana beban belanja pegawai itu termasuk pembayaran sertifikasi guru, meskipun anggaran sertifikasi guru berasal dari APBN, namun komponen hitungan nya masuk dalam belanja pegawai.

Terkait hal itu, Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, pihak nya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total anggaran pada tahun 2027.

Pihaknya telah mengambil beberapa langkah awal untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Menurutnya, salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah moratorium penerimaan pegawai.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah, salah satunya melaksanakan moratorium pegawai. Kita tidak menerima pindahan pegawai dari kabupaten/kota maupun dari provinsi lain,” ungkap Herwan saat ditanya wartawan di Komplek Gubernur Bengkulu, Kamis (26/3/2026) pukul 12.22 WIB.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai yang ada saat ini.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Langkah berikutnya adalah melakukan efisiensi, di antaranya dengan mengurangi TPP. Kemudian kita juga tidak membuka rekrutmen pegawai baru, karena jumlah pegawai yang ada saat ini sudah cukup dan jenis tenaganya juga sudah tersedia,” jelas Herwan.

Lebih lanjut, Herwan menyampaikan saat ini Pemprov Bengkulu juga tengah menyusun berbagai simulasi kebijakan untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simulasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan ke depan.

“Kita sedang menyiapkan simulasi-simulasi kebijakan. Nanti dari simulasi itu akan kita lihat langkah apa yang paling tepat untuk mengurangi beban belanja pegawai,” kata Herwan.

Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Herwan menegaskan bahwa pembiayaannya tidak masuk dalam komponen belanja pegawai pada struktur APBD.

Menurutnya, belanja untuk PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

“PPPK itu bukan masuk dalam struktur belanja pegawai di APBD. Mereka masuk dalam belanja barang dan jasa, sehingga tidak membebani komponen belanja pegawai,” tutup Herwan.

 

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved