Berita Bengkulu
Respon Helmi Hasan Soal PPPK Terancam di PHK Imbas UU HKPD 'Kita Masih Mencari Solusi'
Begini respon Helmi Hasan terkait dengan Pegawai PPPK yang terancam di PHK.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yuni Astuti
Ringkasan Berita:
- Respon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan soal PPPK terancam di PHK.
- PPPK terancam PHK imbas adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemberitaan tentang PPPK terancam PHK imbas adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tengah hangat diperbincangkan.
Termasuk para PPPK yang ada di Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turut menanggapi hal tersebut.
Dalam undang-undang itu, belanja pegawai di Pemerintahan khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu harus di angka 30 persen.
Namun, untuk saat ini belanja pegawain di Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai 45 persen dari total APBD Provinsi Bengkulu.
Sementara, di Provinsi NTT ribuan PPPK terancam di PHK, hal itu dilakukan sebagai upayan untuk menekan belanja pegawai.
Apakah nasib 1.626 PPPK di Bengkulu akan sama dengan di NTT yang terancam di PHK?
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat ditanya oleh wartawan upaya Pemprov Bengkulu, akan melakukan hal yang sama dengan Pemprov NTT.
“Ya, kita tidak berpikir ke sana. Kita masih mencari solusi lain (PHK PPPK, red),” ungkap Helmi saat ditanya wartawa usai memimpin apel pagi, Senin (30/3/2026) pukul 08.28 WIB.
Helmi menegaskan pemerintah provinsi terus mencari solusi untuk menekan pengeluaran anggaran daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Helmi, kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Salah satu solusinya adalah perampingan OPD. Artinya, dengan perampingan OPD ini mungkin sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar bisa kita hemat,” tutur Helmi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan menerapkan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai baru maupun mutasi dari daerah lain.
| Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Bengkak Capai 44 Persen, DPRD: Tidak Ada Alasan PHK PPPK |
|
|---|
| Jeritan PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan di Bengkulu Selatan, Gaji Hanya Rp400 Ribu |
|
|---|
| Nasib 13 Siswa SMPN 25 Bengkulu Tengah Belum Terima Dana BOS, Terkendala E-Ijazah yang Belum Terbit |
|
|---|
| 396 Nelayan Bengkulu Selatan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pemkab Bengkulu Tengah Buka Seleksi 11 Jabatan Eselon II, Pendaftaran Hingga 12 April |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gubernur-Bengkulu-Helmi-Hasan-soal-efisiensi-bbm.jpg)