Senin, 18 Mei 2026

Berita Bengkulu

Respon Helmi Hasan Soal PPPK Terancam di PHK Imbas UU HKPD 'Kita Masih Mencari Solusi'

Begini respon Helmi Hasan terkait dengan Pegawai PPPK yang terancam di PHK.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
GUBERNUR - Gubernu Bengkulu Helmi Hasan saat diwawancarai wartawan usai memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (30/3/2026). Begini respon Helmi Hasan terkait pegawai PPPK terancam PHK. 

“Tidak cukup alasan untuk memberhentikan PPPK hanya untuk menekan belanja pegawai menjadi 30 persen,” jelas Edwar.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pemberhentian PPPK, di antaranya mengundurkan diri, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, atau terkena sanksi disiplin berat.

Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan apabila terbukti menjadi anggota partai politik, yang secara aturan memang dilarang.

“Tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan PPPK bisa diberhentikan karena belanja pegawai tinggi,” kata Edwar.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk pejabat daerah, yang menggiring opini publik seolah-olah pemberhentian PPPK menjadi solusi dalam menekan belanja pegawai.

“Saya minta kepada oknum pejabat, termasuk pimpinan daerah, untuk tidak mewacanakan hal tersebut. Itu keliru,” papar Edwar.

Ia juga menyinggung jika ada daerah lain yang mengambil langkah pemberhentian PPPK dengan alasan serupa, maka hal itu patut dipertanyakan.

“Kalau ada daerah yang melakukan itu, perlu dipertanyakan kredibilitas pejabatnya,” tambah Edwar.

Ia memastikan, PPPK di Bengkulu tidak akan diberhentikan hanya karena persoalan tingginya belanja pegawai.

“Sekali lagi saya tegaskan, PPPK tidak mungkin diberhentikan karena belanja pegawai yang tinggi,” tutup Edwar.

Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Bengkulu Bengkak Capai 45,5 Persen, PPPK Terancam PHK Massal

Strategi Pemprov

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen pada 2027.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah.

Lantas bagaimana nasib dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Bengkulu?

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah daerah telah mulai melakukan sejumlah langkah strategis untuk mencapai target tersebut.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved