Dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Rumah Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan Digeledah, 2 Motor-Dokumen Disita Terkait Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan geledah sebanyak tujuh rumah dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI KPU - Kejari Bengkulu Selatan saat memperlihatkan hasil sitaan rumah Ketua, Komisioner hingga dua tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024, Rabu (29/10/2025). Sebanyak 7 rumah digeledah dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. 

“Kami dari KPU Bengkulu Selatan komparatif dan siap kapan saja jika ada hal terkait kasus ini,” ujar Erina kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025).

Saat diminta keterangan lebih lanjut, Erina menambahkan bahwa pihaknya tidak banyak berkomentar karena seluruh langkah akan mengikuti arahan dari jaksa yang menangani perkara ini.

 KORUPSI KPU - Dua tersangka korupsi KPU Bengkulu Selatan saat digiring dari ruang Kejari Bengkulu Selatan, pada Rabu (1/10/2025). Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.  (TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita)
Di sisi lain, Erina memastikan bahwa aktivitas lembaga tetap berjalan normal. KPU Bengkulu Selatan tetap melaksanakan tugas setiap hari, mulai Senin hingga Jumat, sesuai jam kerja yang berlaku.

“Kita KPU karena semua tahapan sudah selesai maka kita masuk bekerja sudah ada jam, kalau kemarin kita masuk kerja tidak ada batasan,” lanjut Erina.

Untuk tahapan saat ini, Erina menjelaskan bahwa KPU Bengkulu Selatan rutin mengadakan rapat pleno mingguan serta melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Kita setiap Senin selalu pleno mingguan, dan kita juga saat ini sedang lakukan pemutahiran data untuk pemilihan di tahun 2029,” kata Erina.

Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam penggeledahan kantor KPU, termasuk puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Bengkulu Selatan, pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB.
 
Plt Kajari Bengkulu Selatan Jainah melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menyebutkan tersangka tersebut yakni SR Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA Bendahara KPU Bengkulu Selatan

Namun diketahui, SR dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak menjabat sebagai sekretaris KPU Bengkulu Selatan karena memasuki pensiun sebelum jadi tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring untuk dititipkan di rutan Kelas IIB Manna dan ditahan selama 20 hari," ungkap Hendra Catur Putra.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved