Dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Rumah Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan Digeledah, 2 Motor-Dokumen Disita Terkait Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan geledah sebanyak tujuh rumah dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI KPU - Kejari Bengkulu Selatan saat memperlihatkan hasil sitaan rumah Ketua, Komisioner hingga dua tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024, Rabu (29/10/2025). Sebanyak 7 rumah digeledah dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024. 

 Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 terus berlanjut. 

Hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus melakukan pemeriksaan sanksi sebanyak 79 orang.

Bahkan, untuk hari ini tim penyidik akan lakukan kepada sanksi utama dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra mengatakan, pemeriksaan sanksi-sanksi yang terlibat akan terus dilakukan hingga satu minggu kedepan.

“Pemeriksaan saksi terus berlanjut dari hari ini sampai minggu depan. Untuk hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yaitu mantan sekretaris dan bendahara dana hibah. Hari ini belum ada pemeriksaan saksi, kami masih fokus kepada tersangka,” ujar Hendra kepada TribunBengkulu.com Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Total Kerugian Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Bengkulu Selatan Tunggu Hasil Audit

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka nantinya akan memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Pemeriksaan tersangka ini sekaligus merupakan pemeriksaan saksi juga, karena keterangan mereka saling bersesuaian dan saling menguatkan. Jadi bisa dianggap sebagai saksi utama,” ungkap Hendra.
Adapun untuk dugaan adanya tersangka baru nantinya akan tim penyidik akan mendengarkan keterangan dari sanksi utama apakah ada penamabahan tersangka dalam kasus ini.

“Untuk tersangka baru kita dengarkan dulu keterangan dari dua sanksi utama kita yang dalam hal ini merupakan tersangka atas kasus dugaan dani hibah Pilkada tahun 2025,” beber Hendra.

Selain itu kerugian negara atas kasus ini masih menunggu hasil audit. Jadi tim audit masih menghitung berapa besaran kerugian atas kejadian ini.

“Masih menunggu audit untuk kerugian negera,” ungkap Hendra.

Sehingga dengan ini Kejari Bengkulu Selatan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta akan menindaklanjuti seluruh temuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit resmi dari lembaga terkait.

Kata KPU

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyatakan bahwa lembaganya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan bahwa KPU siap memberikan keterangan maupun berkas yang dibutuhkan jaksa dalam penyelidikan kasus tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved