Haji 2026

121 CJH Bengkulu Selatan Gagal Berangkat Tahun 2026, Diundur 2027-2028

Sebanyak 121 Calon Jemaah Haji (CJH) Bengkulu Selatan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun 2026.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
CJH GAGAL BERANGKAT - Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan Irawardi saat diwawancara TribunBengkulu.com, Selasa (18/11/2025). 121 CJH Bengkulu Selatan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • 121 CJH Bengkulu Selatan gagal berangkat ke Mekkah tahun 2026
  • Pembatalan keberangkatan 121 CJH Bengkulu Selatan di tahun 2026 karena ada perubahan aturan terbaru

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 121 Calon Jemaah Haji (CJH) Bengkulu Selatan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan Irawadi menjelaskan, penyebab adanya pembatalan keberangkatan 121 CJH Bengkulu Selatan di tahun 2026, karena ada perubahan aturan terbaru terkait pengelolaan kuota haji nasional. 

Pembatalan pemberangkatan di tahun 2026 ini bukan berarti calon CJH tidak akan berangkat, namun keberangkatan harus menyesuaikan dengan regulasi baru yang berlaku, sehingga diperkirakan baru dapat terlaksana pada tahun 2027–2028.

“Kita tegaskan bahwa bukan berarti jemaah batal berangkat. Hanya saja, akibat regulasi baru, jadwal keberangkatan harus menunggu penempatan kuota berikutnya untuk Bengkulu Selatan,” ujar Irawadi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (18/11/2025).

Sebelum adanya regulasi baru, Lanjut Irawadi, seluruh persiapan keberangkatan 121 CJH hampir rampung.

Mulai dari pengurusan paspor, administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan.

Namun, perubahan kebijakan membuat proses keberangkatan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal semula.

“Ini bukan keputusan kami di daerah dan bukan pula kebijakan sepihak dari Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan DPR, khususnya Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan penyesuaian tata kelola kuota haji,” beber Irawadi.

Aturan baru ini yaitu pada tahun 2026 kuota haji tidak lagi dikelola oleh kabupaten atau kota, melainkan menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi.

Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa alokasi kuota haji ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu pada setiap provinsi, bukan lagi per kabupaten/kota seperti sebelumnya.

Sehingga dengan adanya aturan tersebut, Irawardi mengatakan, daftar tunggu Provinsi Bengkulu yang digunakan dalam penetapan kuota saat ini merupakan pendaftar pada tahun 2012 hingga 2013, sehingga berdampak langsung pada penjadwalan ulang keberangkatan calon jemaah dari kabupaten/kota, termasuk Bengkulu Selatan.

“Karena yang digunakan daftar tunggu provinsi dari tahun 2012–2013, maka jemaah Bengkulu Selatan yang seharusnya berangkat pada 2026 terpaksa dibatalkan,” lanjut Irawadi.

Pembatalan keberangkatan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan atau di Provinsi Bengkulu, namun terjadi secara nasional akibat dampak dari penyesuaian sistem kuota haji berdasarkan undang-undang terbaru.

“Kita memahami kekecewaan jemaah, tetapi seluruh proses harus mengikuti regulasi yang berlaku. Kami memastikan bahwa hak jemaah tidak hilang, hanya tertunda, kami berharap calon jemaah dapat bersabar menunggu,” kata Irawadi.

Baca juga: 130 CJH Seluma Gagal Berangkat 2026 Meski Sudah Urus Paspor, Ini Penjelasan Kemenag

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved