Pembunuhan di Bengkulu Selatan

Aksi OTK Hancurkan Rumah Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan, Polisi Sebut Bisa Dijerat Hukum

Polres Bengkulu Selatan melalui Satreskrim Polres Bengkulu Selatan membenarkan bahwa saat ini rumah pelaku berinisial JN (33) Telah rusak.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahmad Sagita
RUMAH PELAKU JN – Kondisi terkini rumah pelaku berinisial JN yang rusak parah pada Kamis (20/11/2025). Kepala Desa Tanjung Tebat, Alwis Iswadi, membenarkan rumah tersebut dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. 
Ringkasan Berita:
  • Rumah Pelaku Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan Dirusak Orang Tidak Dikenal
  • Satreskrim Polres Bengkulu Selatan membenarkan saat ini rumah pelaku berinisial JN (33) yang merupakan pembunuh balita sudah dalam kondisi rusak.
  • Polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri tersebut tidak dibenarkan dan pelaku perusakan bisa dijerat hukum pidana.

 


Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Aksi orang tak dikenal (OTK) menghancurkan rumah terduga pembunuh balita di Bengkulu Selatan memicu perhatian publik.

Polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri tersebut tidak dibenarkan dan pelaku perusakan bisa dijerat hukum pidana.

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan membenarkan saat ini rumah pelaku berinisial JN (33) yang merupakan pembunuh balita di Desa Tanjung Tebat bernama Alfathir Three (2) sudah dalam kondisi rusak.

“Betul kami mendapat informasi bahwa beberapa waktu yang lalu bahwa masyarakat melaporkan adanya perusakkan terhadap rumah tersangka JN ,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, disampaikan Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, Jumat (21/11/2025).

Setelah mendapat laporan tim langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat kondisi rumah pelaku JN sudah rusak sekitar 40-50 persen.

“Kerusakan rumah pelaku JN hampir 40-50 persen, setelah itu kami langsung memasang garis polisi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kembali,” ungkap Rizal.

Baca juga: Rumah Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan Dirusak Orang Tak Dikenal: Jendela Pecah, Tembok Hancur

Menurutnya, pelaku pengesurakan bisa dijerat pidana pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang itu diancam 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4,5 juta didalam kuhp baru sedangkan KUHP lama senilai Rp 400 ribu.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tindakan tersebut tidak dilanjutkan untuk proses yang bersangkutan tersangka JN saat ini  sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang kami,” lanjut Rizal.

Imbauan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, baik itu masyarakat yang mengetahui bahkan masyarakat sekitar bersama-sama untuk menjaga kondusi  Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di TKP khusunya.

“Kami sangat berharap jangan sampai ada tindakan-tindakan pidana baru, setelah tindakan pidana yang sedang kami lakukan, percayakan kepada kami bahwa kami akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan dan saat ini pelaku JN masih tahapan penyidikan,” pungkas Rizal.

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved