Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Update Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah, Eks Bendahara Resmi Jadi Tersangka Kedua

Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali berkembang.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
TERSANGKA BERTAMBAH - Penyidik Kejari Bengkulu Tengah saat menggiring S (36) mantan bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017-2023 ke mobil tahanan, Rabu (1/10/2025). Kejari Bengkulu Tengah menetapkan S (36), PNS yang pernah menjabat sebagai bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023, sebagai tersangka kedua. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Update kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan S (36), PNS yang pernah menjabat sebagai bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023, sebagai tersangka kedua, Rabu (1/10/2025).

Kasi Intelejen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan, penyidik langsung membawa S ke Rutan Kelas II A Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa S diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan sebagai bendahara.

“Sebagai bendahara, S seharusnya bisa menolak pencairan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Namun, hal itu tidak dilakukan olehnya,” ujar Ade.

Meski demikian, Ade belum mau memastikan apakah S turut menikmati dana yang diduga hasil korupsi tersebut.

“Untuk pastinya, menikmati uang atau tidak, kita lihat di persidangan nanti,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan bukti tambahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Modus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) dan mantan bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah, berinisial EF (45) dan S (36).

EF sendiri merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2017–2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tahun 2023.

Menurut penyidik, modus yang dijalankan EF terbilang berani. Tersangka diduga mencairkan anggaran negara tanpa melalui prosedur pertanggungjawaban yang sah.

“Modus tersangka yaitu mengeluarkan uang negara tanpa dilengkapi kwitansi atau bukti pengeluaran resmi. Bahkan, tagihan dan kwitansi yang ada pun tidak diverifikasi ataupun diuji kebenarannya oleh yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

EF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan oleh Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) sore.

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, tampak EF mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah' saat digiring keluar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Ia terlihat mengenakan masker, menundukkan kepala dan menyeka air mata yang dikawal ketat oleh dua personel TNI AD.

Kini, EF telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung 31 Juli 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan, hingga pihak rekanan yang terkait pengadaan dan pengeluaran.

Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri siapa saja yang ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tambah Yudi.

Terkait jumlah kerugian negara yang dilakukan EF, hingga saat ini masih dalam perhitungan dan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

"Untuk kerugian negara sedang kita kembangkan dan jika sudah ada nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media," sampainya.

Baca juga: Anggaran 2026 Bengkulu Tengah Dipangkas Rp 144 Miliar, TPP Dievaluasi dan OPD Dirampingkan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved