Pembunuhan di Bengkulu Tengah
Tampang Ayah Tiri yang Habisi Anak Lelakinya hingga Bersimbah Darah di Bengkulu Tengah
Perkelahian berdarah antara ayah tiri dan anak lelaki di Bengkulu Tengah berujung maut, Rabu (5/11/2025). Korban tewas bersimbah darah, pelaku kabur.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Sebelumnya diberitakan, ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, melakukan pembunuhan terhadap anak laki-lakinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari data yang berhasil dihimpun, aksi pembunuhan ini terjadi di kediaman korban.
Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar.
Dengan alasan yang belum diketahui, terjadi perkelahian antara korban dan sang ayah.
Korban yang berinisial Fe (30) mengalami sejumlah luka akibat perkelahian tersebut hingga darah memenuhi kamar.
Ibu dan adik perempuan korban yang melihat kejadian itu langsung histeris dan memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan itu segera mendatangi lokasi dan melihat korban sudah terduduk lemah di teras rumah.
Mereka kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan evakuasi.
Saat tiba di lokasi kejadian, korban telah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk diautopsi," ujar Junairi.
Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
"Sekarang kita sedang mengejar keberadaan terduga pelaku, tadi kita lihat memang korban mengalami luka di bagian pundak," sampainya.
Pidana Pembunuhan
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku.
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa.
Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh.
Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TAMPANG-PELAKu-su-tewas-bengkulu-tengah-2353240.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.