Larangan Impor Pakaian Bekas

Impor Baju Bekas Dilarang! Pedagang Thrifting di Pasar Panorama Bengkulu Resah

Larangan impor pakaian bekas yang kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
LARANGAN IMPOR BAJU BEKAS - Suasana di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Selasa (28/10/2025). Larangan impor pakaian bekas yang kembali ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku 

Menkeu Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas Ilegal 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semakin ngegas! pelaku Thrift tolak soal larangan impor ilegal.

Purbaya mengaku sedang bersih-bersih sektor tekstil, marak impor baju bekas ilegal yang ramai merebak menjadi budaya thrifting merugikan negara.

Langkah penegakan hukum termasuk penangkapan terhadap pelaku usaha impor ilegal akan dilakukan jika praktik tersebut terbukti merugikan industri tekstil nasional dan mengancam pendapatan negara.

Purbaya menegaskan, upaya ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem fiskal dan tata niaga nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas.

Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia. 

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved