Aturan Baru Umrah 2025

Respon Agen Travel Bengkulu Usai Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan

Komisaris Utama Bengkulu Syiar Haramain (BSH), Suardi Abbas, menanggapi aturan baru umroh mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
UMRAH MANDIRI - Suasana di Kantor Bengkulu Syiar Haramain (BSH), Kamis (30/10/2025). Respon travel umrah di Bengkulu soal aturan baru umrah mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah kini resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umroh secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU).

Menanggapi hal ini, Komisaris Utama BSH (Bengkulu Syiar Haramain) Haji dan Umroh, Suardi Abbas, mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Agama.

"Ya, tentunya sampai hari ini kita baru mendengar informasi-informasi saja, baik dari televisi maupun berita-berita lainnya. Tapi kita belum pernah membaca surat atau aturan resminya, dari Kementerian Agama juga belum diperkenalkan secara langsung," kata Suardi saat ditemui, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan! Ini Waktu Terbaik Umrah untuk Beribadah di Tanah Suci

Menurutnya, karena belum ada sosialisasi resmi, pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar terkait kebijakan baru tersebut. 

"Jadi kita belum banyak berkomentar hal-hal demikian di sini," ujarnya.

Meski demikian, minat masyarakat Bengkulu untuk melaksanakan ibadah umroh disebut masih sangat tinggi.

Suardi menyebut, setiap bulan pihaknya memberangkatkan ratusan jamaah ke Tanah Suci.

"Alhamdulillah di bulan Oktober 2025 ini kami memberangkatkan 14 grup, dengan jumlah sekitar 522 jamaah. Bulan sebelumnya, September ada 10 grup dengan 411 jamaah, dan di bulan Agustus serta Juli juga rata-rata 10 grup per bulan," jelasnya.

Untuk November 2025, sudah ada 9 grup dengan sekitar 395 jamaah yang dijadwalkan berangkat.

Peningkatan minat umrah di Bengkulu sejalan dengan membaiknya kondisi ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian. 

"Memang sekarang masyarakat Bengkulu sedang menyadari pentingnya beribadah, dan ekonomi juga meningkat. Dari catatan kami, hampir 55 persen jamaah umroh berasal dari kalangan petani, seperti petani sawit dan kopi," tuturnya.

Alasan Umrah Mandiri Diperbolehkan 

Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri di Indonesia. 

Kebijakan ini diambil untuk memberikan alternatif bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap alasan pemerintah dan DPR membuka opsi pelaksanaan umrah secara mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Perubahan itu merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang kini secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri bagi warga negara asing. 

“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025). 

Dia mengatakan, otoritas Arab Saudi bahkan secara aktif mempromosikan skema umrah mandiri tersebut dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. 

Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa. 

Visa ini memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci. 

“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Anggota Panja Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu.

Umrah Mandiri Diperbolehkan

Umat muslim Indonesia kini bisa melakukan umroh mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU).

Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal baru ini cukup mengejutkan bagi pelaku usaha travel haji dan umrah. 

Pasalnya, ini adalah kali pertama jamaah diizinkan berangkat tanpa harus melalui penyelenggara resmi.

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).

"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," lanjutnya

Diketahui, dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

Aturan ini mengubah aturan yang ada sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan umrah mandiri sesuai dengan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, yaitu beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya, dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

5 Syarat Umrah Mandiri

Selain itu, Pasal 87A mengatur lima syarat yang harus dipenuhi jemaah untuk dapat berangkat secara mandiri, antara lain:

  • Beragama Islam 
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.

Sementara itu, Pasal 88A memberikan dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian dengan penyedia, serta hak melaporkan kekurangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved