ViralLokal

Aplikasi VIR Klaim Bisa Hasilkan Uang dari Foto Sampah, OJK Bengkulu Ingatkan Hal Ini

Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR kini tengah viral di Kepahiang, dan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
INVESTASI VIR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aplikasi VIR belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK. 
Ringkasan Berita:
  • Aplikasi bernama VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu
  • OJK Provinsi Bengkulu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya
  • Cara kerjanya, pengguna cukup memfoto sampah, mengunggahnya ke sistem aplikasi dan kemudian akan mendapatkan imbalan berupa saldo yang bisa dicairkan ke rekening.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aplikasi bernama Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR kini tengah viral di Kepahiang dan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Aplikasi ini mengklaim bisa menghasilkan uang hanya dengan mengunggah foto sampah setiap hari.

Dengan konsep tersebut, aplikasi VIR dengan cepat menarik perhatian masyarakat.

Banyak warga tergiur karena tugasnya dianggap mudah namun diklaim dapat memberikan keuntungan besar.

Cara kerjanya, pengguna cukup memfoto sampah, mengunggahnya ke sistem aplikasi dan kemudian akan mendapatkan imbalan berupa saldo yang bisa dicairkan ke rekening.

Namun, di balik viralnya aplikasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya.

Baca juga: OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, hingga saat ini aplikasi VIR belum memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. 

Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada sebelum berpartisipasi dalam aktivitas seperti ini.

"OJK Bengkulu terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi seperti ini. Pastikan terlebih dahulu apakah investasi tersebut memiliki izin resmi dari OJK. Untuk mengeceknya, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081157157157 atau call center 157," pesan Ayu, Kamis (13/11/2025).

Ayu juga mengingatkan agar masyarakat lebih logis dalam menilai tawaran yang menjanjikan keuntungan besar.

OJK Bengkulu juga bekerja sama dengan lembaga lain melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Investasi Ilegal) yang beranggotakan OJK, Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya.

"Sekarang ini banyak sekali tawaran investasi yang beredar. Kalau imbal hasilnya terlalu tinggi dan tidak wajar, patut dicurigai," tukasnya.

Cerita Warga Tak Bisa Tarik Saldo

Aplikasi bernama VIR sempat ramai dibicarakan masyarakat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.

Aplikasi ini diklaim bisa menghasilkan uang dengan hanya mengunggah foto sampah setiap hari.

Banyak warga yang tergiur ikut mendaftar karena iming-iming keuntungan besar dengan tugas yang mudah.

Beberapa pihak bahkan sempat menggelar sosialisasi dan perekrutan anggota baru, serta kegiatan meriah di sebuah hotel di Rejang Lebong untuk memperluas jaringan pengguna.

Namun belakangan, aplikasi yang disebut-sebut telah resmi terdaftar itu kini tidak bisa diakses lagi.

Uang atau saldo para penggunanya tak dapat ditarik dengan alasan harus membayar pajak sebesar 11 persen dari total saldo. 

Kondisi ini membuat banyak pengguna mulai sadar bahwa aplikasi VIR diduga kuat merupakan skema ponzi atau penipuan investasi digital.

Salah satu warga Rejang Lebong yang sempat menjadi pengguna VIR, berinisial D (25) mengaku awalnya tergiur setelah banyak melihat promosi aplikasi itu di media sosial. 

Terutama di sejumlah akun-akun facebook dan tiktok dengan pengikut yang lumayan banyak. 

Ia kemudian ditawari oleh temannya untuk ikut berinvestasi dengan modal awal atau “deposito” sebesar Rp 980 ribu uang tersebut disebut sebagai modal yang bisa ditarik kembali.

“Tugasnya cuma upload foto sampah setiap hari, itu juga bisa ambil di google, nanti dapat uang. Kalau mau dapat bonus besar, harus ngajak orang lain gabung,”ujar D saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Rabu (12/11/2025).
Karena banyak yang membicarakan, ia akhirnya ikut mencoba. Beruntung, D sempat mencairkan sebagian saldo sebelum aplikasi VIR tidak bisa digunakan lagi.

“Alhamdulillah modal hampir balik, walaupun gak penuh. Untung gak nambah modal lagi. Tadinya mau top up lagi, tapi batal,”ungkapnya.

Berbeda dengan D, warga lain berinisial L (40) justru mengalami kerugian.

Ia mengaku baru seminggu bergabung, namun aplikasi sudah tak bisa digunakan. 

Menurutnya, banyak warga lain di sekitar tempat tinggalnya juga ikut menjadi korban.

“Jutaan saya modalnya, gak bisa ditarik. Baru seminggu saya main soalnya, Bingung juga, apakah bisa dilaporkan ini,”kata L dengan nada pasrah.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com membenarkan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi VIR tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

“Belum ada laporan yang masuk. Tapi memang kami dengar banyak masyarakat yang tertipu aplikasi itu,” ungkap Reno. 

Klarifikasi Promotor

Klarifikasi Promotor VIR di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Faisol Husein.

Faisal Husein angkat bicara mengenai banyak anggota atau member yang mengaku tidak bisa lagi menarik uang mereka di aplikasi VIR.

Usai ke Polres Kepahiang pada Rabu (12/11/2025), Faisol mengatakan selama ini, dirinya berhasil di VIR, dan sudah bisa menarik Rp 50 juta, per bulan.

Tapi, beberapa hari ini, seluruh dana di aplikasi tidak bisa dicairkan, dan tiba-tiba ada kewajiban untuk membayar pajak.

Faisol sendiri mengatakan ia harus membayar pajak sebesar Rp 57 juta, baru dana bisa dicairkan.

"Kata perusahaan, bayar pajak dulu, baru bisa dana dicairkan. Tapi, tidak ada jaminan setelah bayar pajak, saldo itu bisa dicairkan. Makanya saya bilang ke anggota, saya tidak akan bayar pajak, karena tidak ada jaminan bayar pajak besok saldo bisa cair," kata Faisol.

Faisol sendiri membenarkan bahwa dirinya yang pertama memperkenalkan VIR di Kepahiang dan Bengkulu.

Awalnya, dia mengetahui VIR dari media sosial Facebook, dan mengembangkannya di Kepahiang, dengan modal awal Rp 300 ribu, dan terus berkembang.

Karena itu, dia memiliki banyak anggota, dan banyak yang tertahan saldonya.

Beberapa anggota ini kemudian mengancam akan membakar dan menjarah rumahnya pada Selasa (11/11/2025) malam.

Karena merasa terancam, Faisol pada Rabu pagi kemudian berkonsultasi ke Polres Kepahiang, dengan ancaman yang dia terima.

"Dan katanya, polres siap membantu, kalau ada orang yang mengancam saya," ungkap dia.

Sementara, di media sosial yang ada di Kepahiang, beberapa akun mengaku jadi korban dengan aplikasi VIR, dengan dana atau saldo yang sudah tidak bisa ditarik.

Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dirinya telah mengalami kerugian sampai jutaan Rupiah.

Awalnya, penarikan saldo lancar, dan sudah sempat beberapa kali penarikan.

Namun, pada Selasa (11/11/2025) malam, saldo tidak bisa lagi ditarik, dengan alasan pajak.

"Pokoknya, jutaan saya rugi," kata dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved