ViralLokal

Babak Baru ASN Injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia Tak Terima Dipecat dan Keberatan

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN viral injak Al-Quran usai diperiksa di Inspektorat Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Senin (13/10/2025) siang. Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Surat pemecatan Vita Amalia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang viral karena menginjak Al-Quran dikeluarkan Pemkab Kepahiang, pada Senin (10/11/2025).
  • Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya
  • Berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tak terima Vita Amalia menyatakan keberatan usai dipecat  oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Diketahui, Vita Amalia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang viral karena menginjak Al-Quran dipecat Pemkab Kepahiang.  

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 06.58 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Ini Alasan Pemkab Kepahiang Akhirnya Pecat Vita, ASN Viral Injak Al-Quran

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved