Viral Lokal

Breaking News: Vita Amalia, ASN yang Viral Injak Al Quran di Kepahiang Bengkulu Akhirnya Dipecat

Pemkab Kepahiang resmi memecat ASN Vita Amalia yang viral karena injak Al-Qur’an, setelah dikaji inspektorat dan MUI.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PEMECATAN ASN - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono saat mengumumkan keputusan pemecatan ASN injak Al-Quran, Senin (10/11/2025). Perbuatan ASN bersangkutan (Insert: Vita Amalia) dinilai memiliki dampak luas. 

Vita Amalia mengatakan, beredarnya dan viralnya video tersebut membuat dirinya dirugikan serta merasa menjadi korban.

Menurut Vita, video tersebut dibuat karena sang pacar menuduhnya berselingkuh.

Sang pacar kemudian menantangnya untuk bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an.

"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Al-Qur’an di atas kepala. Jadi, saya ditantang," kata Vita kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025) pukul 12.15 WIB.

Saat itu, karena tengah sakit dan berada dalam tekanan, Vita kemudian menerima tantangan pacarnya.

Ia merekam dirinya bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an dan mengirimkan video tersebut kepada sang pacar.

Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita mengaku kaget ketika dihubungi pihak kepolisian yang memberitahukan bahwa videonya telah viral.

Vita merasa dirugikan karena video yang seharusnya hanya ditujukan untuk sang pacar justru disebarkan hingga menjadi konsumsi publik.

Ia pun menilai dirinya sebagai korban atas beredarnya video tersebut.

Malah Akan Laporkan Penyebar Video

Vita Amalia, ASN di Kepahiang Bengkulu yang viral akibat injak Al-Quran memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian.

Penasehat Hukum (PH) Vita, Bastion Ansori mengatakan untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.

Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian, untuk menuntut pihak penyebar video.

"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 14.23 WIB.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved