Senin, 4 Mei 2026

Berita Populer Bengkulu

Berita Populer di Kepahiang 27 April-3 Mei 2026: Korupsi Gor hingga Puting Beliung

Berita populer di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu selama sepekan terakhir, 27 April-3 Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan
OBAT ILEGAL - BPOM saat mencatat hasil pengamanan obat di pasar kalangan Kepahiang pada Senin (27/4/2026). Berita populer di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu selama sepekan terakhir, 27 April-3 Mei 2026. 

"Data sementara bencana puting beliung terjadi di 3 dusun, total ada 28 rumah warga di Desa Sosokan Taba, Kecamatan Muara Kemumu yang terdampak puting beliung," kata Hendra.

Baca juga: Angin Puting Beliung Hantam Desa Sosokan Taba Kepahiang, 28 Rumah Alami Kerusakan

5. Update Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Kepahiang, Kejari Kembali Tinjau Objek Perkara 

Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terus bergulir.  

Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui tim penyidik telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka berinisial ID selama 30 hari. 

Perpanjangan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tertanggal 17 April 2026.  

Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ahli di bidang perbendaharaan negara. 

Pada Rabu (29/4/2026), tim penyidik bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dan Inspektorat Kabupaten Kepahiang kembali turun langsung ke lokasi objek perkara.  

Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan berkurangnya aset tanah milik pemerintah daerah.  

Tak hanya itu, tim juga melakukan peninjauan terhadap lokasi Terminal Tipe B yang berada di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang berkaitan dengan perkara tahun 2015. 
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara.  

“Jika hasil PKKN sudah kami terima, maka tim penyidik akan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka ID ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Johansen.  

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan sembari menunggu finalisasi hasil audit kerugian negara sebagai syarat utama dalam tahap penuntutan.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Kepahiang, Kejari Kembali Tinjau Objek Perkara

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved