Korupsi DPRD Kepahiang

Sidang Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Dimulai, 10 Terdakwa Hadapi Pasal Berlapis

Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar pada Rabu (1/10/2025). Kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang kini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu. 

Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif.

"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (15/8/2025) pukul 22.08 WIB.

Dari sini, Windra dan Aan, bersama Roland Yudhistira terus melakukan perbuata melawan hukum menarik anggaran, gali lubang tutup lubang, dan akhirnya tercipta TGR sebesar Rp 11,4 miliar yang menjadi temuan dalam LHP BPK.

Baca juga: Kejari Pamerkan Uang Rp 4,8 M, Barang hingga Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved