Korupsi DPRD Kepahiang
Sidang Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Dimulai, 10 Terdakwa Hadapi Pasal Berlapis
Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Roland Yudhistira sendiri, bersama dua eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari permintaan dana non-budgeter ini, oleh para tersangka diambil dengan cara membuat surat perjalanan dinas fiktif.
"Keduanya membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif, baik untuk anggota, ataupun diri mereka sendiri," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (15/8/2025) pukul 22.08 WIB.
Dari sini, Windra dan Aan, bersama Roland Yudhistira terus melakukan perbuata melawan hukum menarik anggaran, gali lubang tutup lubang, dan akhirnya tercipta TGR sebesar Rp 11,4 miliar yang menjadi temuan dalam LHP BPK.
Baca juga: Kejari Pamerkan Uang Rp 4,8 M, Barang hingga Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang
Kejari Pamerkan Uang Rp 4,8 M, Barang hingga Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang |
![]() |
---|
Berkas 10 Tersangka Korupsi di DPRD Kepahiang Bengkulu Tengah Dilengkapi Jaksa, Segera Disidang |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Bengkulu, Seret Eks Ketua dan Waka I Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Terungkap! Peran Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang, Terseret Kasus Korupsi SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Breaking News: 2 Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.