Berita Kepahiang

Puncak Mal Bakal Jadi Aset Milik Pemkab Kepahiang Bengkulu, Tunggu Penyerahan dari Kemenhut

Aset Puncak Mal di pusat kota Kepahiang, Bengkulu, akan segera resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PUNCAK MAL KEPAHIANG - Puncak Mal di pusat kota Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Kamis (22/5/2025) lalu. Penyerahan ke pemkab kini menunggu pelepasan di Kemenhut RI. 
Ringkasan Berita:
  • Lahan Puncak Mal yang terletak di tengah kota Kepahiang dengan luas 1,226 meter persegi awalnya merupakan aset Kementerian Kehutanan
  • Aset Puncak Mal di pusat kota Kepahiang, tak lama lagi akan menjadi milik Pemkab Kepahiang

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Aset Puncak Mal di pusat kota Kepahiang, Bengkulu, akan segera resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang.

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata mengatakan dirinya sudah melakukan kunjungan ke sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kehutanan dan BP DAS Ketahun.

Dari beberapa kunjungan ini, sudah disepakati bahwa aset Puncak Mal akan dimiliki oleh Pemkab Kepahiang.

Pihak seperti BP DAS Ketahun, ataupun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap sengketa kepemilikan.

"Intinya, semua pihak ini akan menyerahkan Puncak Mal kepada kita," kata Nata kepada TribunBengkulu.com, Senin (27/10/2025), pukul 12.20 WIB.

Karena semua pihak sudah sepakat menyerahkan Puncak Mal ke pemkab, langkah selanjutnya tinggal pelepasan aset oleh Kemenhut.

Jika pelepasan aset ini selesai, maka Puncak Mal akan resmi menjadi milik Pemkab Kepahiang.

"Karena itu kewenangan kehutanan, kehutanan yang akan melepaskan. Saya sudah ketemu orang kehutanan, dan mereka oke melepaskan," ujar Nata.

Awalnya, lahan Puncak Mal yang terletak di tengah kota ini dengan luas 1,226 meter persegi, merupakan milik Kementerian Kehutanan, dan kemudian beralih ke Pemkab Kepahiang.

Namun, lahan tersebut belum bisa diterbitkan sertifikatnya, karena masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

Saat lahan di Puncak Mal ini sudah resmi menjadi milik pemkab, maka pengelolaannya akan menguntungkan daerah.

Lokasinya strategis di pusat kota, dan kini sudah ada unit usaha di atasnya, akan memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kepahiang.

Saat sertifikat ini terbit, pemkab bisa segera melakukan perjanjian ulang dengan unit usaha, bagaimana komitmen untuk pendapatan daerah dari usaha tersebut.

Baca juga: Bupati Zurdi Nata Rampingkan Struktur OPD di Kepahiang, Sejumlah Dinas Dilebur Demi Efisiensi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved