Korupsi DPRD Kepahiang
Sidang Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, JPU Hadirkan 40 Saksi
Sidang kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang terus berjalan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Sidang korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, JPU hadirkan 40 saksi
- Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian dari dugaan korupsi di DPRD Kepahiang mencapai Rp 37 miliar
- Ada 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi DPRD Kepahiang, termasuk mantan sekwan
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang terus berjalan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan saat ini, sidang yang terus berjalan masih berjalan untuk pemeriksaan saksi.
Sejauh ini, JPU sudah menghadirkan hingga puluhan saksi, termasuk saksi dari sekretariatan DPRD Kepahiang.
"Total, sejauh ini, sudah 40 saksi yang kita hadirkan di persidangan," kata Febrianto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (29/10/2025) pukul 15.20 WIB.
Kasus ini sendiri berdasarkan perhitungan BPKP adalah Rp 37 miliar. Kemudian, dengan adanya pengembalian, KN dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp 28 miliar.
Kemudian, dengan adanya pengembalian, KN dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp 28 miliar.
10 terdakwa dalam kasus ini terdiri dari eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi.
Kemudian, ada lima orang terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2019-2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Lalu, pada Jumat (15/8/2025) malam, penyidik kembali menetapkan dua tersangka yang kini jadi terdakwa saat masuk persidangan, yakni eks Ketua DPRD Kepahiang 2019-2024 Windra Purnawan dan eks Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang 2019-2024 Andrian Defandra.
Dua terdakwa terakhir disebutkan sebagai otak atau mastermind dalam kasus korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
10 terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer pasal 2 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Dimulai, 10 Terdakwa Hadapi Pasal Berlapis
| Breaking News : Mantan Ketua DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| BKDPSDM Kepahiang Tegaskan soal Nasib PNS Sekwan yang Terseret Kasus Korupsi |
|
|---|
| Dituntut 8 Tahun, Eks Sekwan Kepahiang juga Kalah di Gugatan Perdata, Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Tuntutan Lengkap 10 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Kepahiang |
|
|---|
| Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang, Jaksa Ungkap Alasan Tuntutan Beragam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-kasus-korupsi-DPRD-Kepahiang-di-PN-Bengkulu.jpg)